Team Tekab 308 ,Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

/ Kamis, 09 November 2017 / 14.04 WIB


SUARAaktual.co - ‎Lampung Timur, - Team tekab 308 polsek Batanghari Nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal (02/10) Dengan korban bernama IA (21) Desa Trisnomulyo Kec. Batanghari Nuban Lampung timur,  Dengan inisial pelaku BA (40)  Desa Kota Gajah Timur kec. kota gajah lampung tengah.
Kamis (02/10) sekira jam 13.30 wib pelaku meng hampiri korban yg sedang bekerja di SDN 2 desa tulung balak dan meminjam sepeda motor honda beat warna putih  beserta STNK sepeda motor Milik korban, dengan alasan untuk mengambil uang jalan sopir di desa kota gajah, Tetapi setelah ditunggu beberapa saat oleh korban,  pelaku dan sepeda motor korban tdk datang-datang lagi dan handphone pelaku tidak aktif lagi ketika ditelepon korban. 

Selanjutnya, korban berusaha mencari pelaku kemana mana setiap harinya akan tetapi pelaku tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut, korban IA mengalami kerugian sebesar  Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).


Team tekab 308 polsek batanghari nuban setelah melakukan sidik dan penyelidikan,  Selasa (07/10) sekira jam 22.00 Wib tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban dibantu oleh keluarga korban berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku di bedeng 13 Kec. Trimurjo Lampung timur dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor korban (IA).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari nuban AKP Asril., S.Pd. membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Batanghari nuban telah melakukan penangkapan terhadap BA (40) pelaku tindak pidana ‎Penipuan atau Penggelapan, dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari nuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.‎

(hms/rls)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p