Dengan Uang Rp 20.000, Pelaku Berhasil Setubuhi Anak 8 Tahun

/ Senin, 15 April 2019 / 12.48 WIB
SUARAaktual.co - Lamtim,- ‎Sekira jam 01.15 WIB tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin kanit reskrim Brigpol Dedi Kurniawan., S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan atau memaksa Anak Dibawah Umur untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 287 ayat 1 KUHPidana, sabtu, (13/1).

Dengan korban bernama mawar, (8), dengan inisial pelaku WRO, (75).
              
Mengingat kejadian, selasa (09/1/2018) sekira jam 11.30 wib saat korban Mawar,(8), pulang bermain dari rumah temannya lalu korban di panggil oleh Pelaku untuk kerumahnya, kebetulan  pelaku tetangga korban , lalu pelaku memasukan tanganya ketubuh korban dan terjadi perbuatan tidak diinginkan pada payudara korban didalam dapur rumah pelaku, setelah itu pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp.20.000 ribu kepada korban kemudian tangan korban ditarik pelaku untuk masuk kekamar pelaku lalu terjadi perbuatan yang tidak diinginkan, korban sempat berontak akan tetapi kalah tenaga setelah itu korban disuruh pelaku pulang dan pelaku  mengasi korban uang sebesar Rp.20.000 ribu. 

Sampai dirumah, ibu korban curiga dengan jalan korban agak berbeda seperti biasa, setelah  ditanya, korban tidak mengakui karena takut. Kemudian, jumat,(12/1/ 2018), ibu korban melihat korban membuang air kecil terasa sakit akhirnya korban cerita ke ibu korban kalau korban telah di setubuhi.

Sabtu, (13/1/2018) sekira jam 01.15 wib tim tekab 308 Polsek Batanghari Nuban di pimpin oleh Kanit Res melakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tanpa melakukan perlawanan. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa:
- 1 (satu) buah celana panjang motif garis" warna biru hijau ping kuning
- 1 (satu) buah baju warna putih motif kotak" bunga
- 1 (satu) buah celana dasar pendek warna hitam milik plku.
- uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari pelaku untuk korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril., S.Pd.,  membenarkan bahwa tim tekab 308  batang hari nuban telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyelidikan lebih lanjut.

(hms/rls)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p