
SUARAaktual.co | Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah menaksir angka kerugian perusahaan setelah pesawat Boeing 737 Max 8 satu-satunya milik mereka dikandangkan. Perseroan mengklaim menanggung rugi sekitar US$ 3 juta atau Rp 42 miliar per bulan, jika pesawat teranyar pabrikan Boeing Co itu dilarang terbang.
Lalu bagaimana dengan Lion Air yang selama ini mengoperasikan 10 unit Boeing 737 Max 8? Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, memperkirakan kerugian yang sama juga dialami oleh maskapai penerbangan Lion Air. "Lion Air mungkin rugi, tapi perhitungan kerugiannya lebih kecil 50-60 persen dari Garuda Indonesia," ujar Arista seperti dilansir dari Tempo, Senin (1/4/19).
Arista menaksir, bila Garuda Indonesia rugi US$ 3 juta untuk satu pesawatnya, Lion Air bakal merugi US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 21,3 miliar. Saat ini, Lion Air memiliki 10 pesawat Boeing 737 Max 8. Artinya, perusahaan diduga menanggung rugi hingga US$ 15 juta atau Rp 213,6 miliar.
Namun, menurut Arista, taksiran tersebut bukan merupakan angka kerugian langsung, melainkan kerugian atas potential revenue atau potensi pendapatan. Hitungan ruginya pun, ujar dia, diperkirakan per masa kontrak antara maskapai dan pabrikan dengan masa kerja sama minimal 10 tahun. “Jadi bukan kerugian sebulan. Kalau Garuda bilang rugi segitu sebulan, itu terlalu banyak,” ucapnya.
Arista menjelaskan, angka kerugian per maskapai untuk Lion Air lebih kecil ketimbang Garuda Indonesia lantaran dipengaruhi oleh statusnya sebagai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier /LCC). Berbeda dengan Garuda Indonesia yang full service, biaya operasional Lion Air diperkirakan lebih kecil. “Kalau Garuda Indonesia kan pakai entertain, katering, sedangkan Lion Air tidak,” tutur dia.
Secara terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro enggan bersuara soal kerugian yang ditanggung Lion Air akibat pelarangan terbang 10 unit pesawatnya. "Mengenai grounded, saya belum bisa memberikan keterangan," ujarnya dalam pesan pendek.
Sejak 14 Maret 2019, otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) memberlakukan larangan terbang untuk Boeing seri Max. Hal ini menyusul kecelakaan berentet yang menimpa Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines ET302 dalam selang waktu lima bulan. FAA membekukan larangan terbang bagi pesawat tersebut, sampai Boeing membenahi software yang diduga menjadi pemicu insiden.