SUARAakual.co - LAMTIM,- Tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai di pimpin langsung oleh kapolsek lab. Maringgai KOMPOL Effendi Koto telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan Curas ( DPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Dengan korban bernama RAHMADIAN,(31). Dengan inisial pelaku JDI , (19 ), selasa, (2/1).
Pelaku berjumlah 5 org memberhentikan 1 unit mobil colt diesel dari jambi menuju ke jakarta kemudian pelaku JDI menodongkan sebilah golok kearah leher sopir sambil meminta uang, Selanjutnya pelaku mengambil uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) di atas dashboard dan pelaku lainnya mengambil handphone android warna putih milik kernet, jumlah kerugian Rp. 2.500.000.' (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Team tekab 308 polsek labuhan maringgai setelah melakukan sidik dan penyelidikkan, selasa, (02/1/2018) sekira jam 21.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang berhasil di amankan dan telah di sita dari tersangka yg sudah di limpahkan ke kejaksaan An. Robi Candra ( sudah vonis pengadilan).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek labuhan Maringgai KOMPOL Effendi Koto membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek labuhan maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek labuhan maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)