Penggunaan Dana Desa Aek Tapa Terindikasi 'Mark Up'

/ Jumat, 25 Agustus 2017 / 15.04 WIB
Balai desa yang direhab berada disamping kantor kepala desa aek tapa.‎
SUARAaktual.co - ‎MARBAU-LABURA : Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Non Government Organization Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (LSM NGO TOPAN AD) Provinsi Sumatera Utara, Ervin Nandean Dasopang menemukan kejanggalan-kejanggalan penggunaan Dana Desa di Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun aktivis tersebut, RAB Tahun Anggaran 2016, dilakukan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor dan renovasi gedung Balai Desa (rehab Balai Desa) yang menelan anggaran biaya senilai Rp.155.000.000.

"Selain itu, pada tahun 2017, kantor yang sama, tempat yang sama, desa yang sama, balai desa tersebut direhab lagi. Sudah seminggu aktivitas rehab, namun hingga saat Kamis (24/8) kami tidak melihat ada papan informasi pembangunan (plang proyek)," kata Ervin menjelaskan, Kamis (24/8).


KANTOR Kepala Desa Aek Tapa sedang direhab‎

Dikatakannya, ada beberapa paket lain seperti pembelian kereta sorong, ember, cangkul, sendok semen, maupun selang air, menurut analisa NGO TOPAN AD sangat janggal karena pembelian barang jenis yang sama berulang-ulang padahal bukan barang habis pakai.

"Sewa alat Rp.24.887.413 dan mobilisasi alat Rp.1.500.000 pada kegiatan pengerasan jalan di Dusun II Bulu Rejo, Dusun III Bulu Telang, dan Dusun IV Purwosari, hasil investigasi kami diduga kuat ada indikasi korupsi. Karena menurut keterangan beberapa warga di dusun tersebut, batu pengerasan jalan hanya ditebar dan tidak digiling," lanjutnya.

Dasopang berharap, setiap proyek yang mempergunakan uang negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan. Perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang plank proyek agar masyarakat mengetahui sesuai dengan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2010 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang pengadaan barang/jasa serta keterbukaan informasi publik.

"Semestinya wakil rakyat, terlebih Dapil Marbau proaktif meminimalisir tindakan tidak trasparan seperti ini," imbuhnya.

Ketika Wartawan mengunjungi kantor tersebut, Kamis (24/8) pukul 14:10 WIB, Kantor Kepala Desa dalam keadaan kosong tanpa Kades maupun perangkat desa, yang terlihat hanya pekerja yang sedang merehab kantor.‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p