Akibat Kebakaran Pabrik Petasan, Polda Metro Jaya Menetapkan Tiga Tersangaka

/ Sabtu, 28 Oktober 2017 / 20.35 WIB

SUARAaktual.co - ‎JAKARTA,‎ - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran pabrik kembang api di kawasan Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya , Cengklong, Kosambi, Tangerang.

"Penyidik setelah melakukan gelar perkara, kesimpulannya penyidik menetapkan tiga tersangka. Pertama, pemilik perusahan tersebut atas nama Indra Liyono. Kedua, Andri Hartanto sebagai direktur operasional. Ketiga, Surbana Ega sebagai pekerja las," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10).

Sebelumnya, 47 orang tewas dalam peristiwa kebakaran di pabrik kembang api, di kawasan Kosambi, Tangerang. Sementara, korban luka-luka berjumlah 46 orang.

Korban tewas dibawa ke RS Polri, sedangkan korban luka-luka dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) BUN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang dan Rumah Sakit Mitra Husada Tangerang.

Sementara itu, satu jenazah sudah berhasil diidentifikasi atas nama Surnah (14). Jenazahnya, telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.‎

(rls/join)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p