Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (6/5/2016) di KM 32 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
informasi dari masyarakat yang melihat bahwa pelaku (AH) berada Km. 32 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam. Selanjutnya tim gabungan Polsek Bonai Darussalam ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan AH (28 th).
Berdasarkan dari keterangan pelaku (AH) bahwa benar dirinya bersama-sama dengan 3 orang lainnya TG, SG, dan DH (masih buron) adalah pelaku pembunuhan terhadap korban Junjungan Br Marpaung, karena korban menyebabkan pelaku berhenti bekerja sehingga pelaku sakit hati.
Peran masing-masing pelaku dalam pembunuhan tersebut (TG dan SG) sebagai eksekutor, (DH) sebagai pengawas keadaan luar rumah korban sebelah kiri rumah dan
(AH) sebagai pengawas keadaan luar rumah sebelah kanan rumah.
Pelaku (AH) mengatakan saat pemeriksaan bahwa pelaku (TG) melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan pisau badik gagang kayu.
Kapolsek Bonai Darussalam mengatakan "Tim Opsnal Polsek Bonai Darussalam masih mengejar ketiga pelaku yang masih buron. Diharapkan ketiga pelaku segera menyerahkan diri," Ungkap Kapolsek Bonai Darussalam Ipda H.Ali Amran. [ Liputan TBNriau ]