Akibat Berduaan,Sepasang Kekasih Ini di Peras dan di Ancam

/ Selasa, 13 September 2016 / 10.12 WIB
POLSEK SIAK HULU KAMPAR, RINGKUS PELAKU PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

SUARAaktual‎.‎com | ‎Kabupaten Kampar –‎ ‎ ‎Senin12 September 2016 sekira pukul 17.00 wib, Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus Pemerasan disertai ancaman yang dilakukan tersangka di Pos Ronda RT 02 RW 02 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ‎pada hari Rabu (31/8/2016) lalu.

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PR alias WR, (LK 32 TH) seorang buruh warga Jalan Sungai Sialang Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

PR alias WR dilaporkan oleh korbannya Candri Marbun (LK 25 TH) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya pada hari Rabu (31/8/2016) lalu. 

Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (31/8) sekira pukul 23.00 wib, ketika korban mendatangi tempat kos teman wanitanya di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu untuk meminta obat sakit gigi.

Beberapa saat mereka ngobrol di pintu belakang rumah kos tersebut dan tiba-tiba datang Tersangka PR Alias WR yang langsung menuduh mereka telah melakukan perzinaan, kemudian tersangka membawa korban dan teman wanitanya ke Pos Ronda.

Sesampai di Pos Ronda, tersangka meminta uang denda sebesar Rp. 3 juta dan kemudian mengambil satu unit HP Samsung lipat milik korban serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.800 ribu, selain itu tersangka juga mengambil kalung mas milik korban sebagai jaminan. 

Keesokan harinya korban dipanggil oleh pelaku dan mengembalikan HP dan kalung mas milik korban, namun sepeda motor Yamaha Vixion BM 4538 UP milik Korban ditahan untuk jaminan uang denda sebesar Rp 3 juta yang harus dibayar korban paling lambat tanggal 12 September 2016, jika tidak maka motor korban diancam akan dibakar.

Korban kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku, atas kejadian yang dialaminya ini, sembilan hari kemudian tepatnya Jumat (9/9/2016) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Berselang dua hari kemudian atas informasi dari warga masyarakat diketahui keberadaan pelaku, dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka PR alias WR ini. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Siak Hulu. 

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan      : Redaksi‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p