SUARAaktual.com | Kabupaten Kampar – Jajaran Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar kamis 27 oktober 2016.
Tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MZ alias RB (LK 19 TH) warga Dusun IV Pulau Tanjung Desa Ranah Sungkai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (27/10) sekira pukul 11.00 Wib, ketika Bripka Supriandi selaku piket SPK di Mako Polsek Bangkinang Barat mendapat telpon dari masyarakat yang memberitahu bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor sedang berada disalahsatu toko di Pasar Kuok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Supriandi menghubungi Kanit Reskrim Bripka Salman dan kemudian bersama anggota lainnya langsung menuju ke lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bangkinang Barat yang tidak jauh dari lokasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diminta memperlihatkan surat-surat kendaraannya, pelaku tidak bisa menunjukan. Kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin dan didapatkan identitas pemilik sepeda motor tersebut yaitu Sdr. MADI yang beralamat di Jalan Muara Takus Rt 02 Rw 07 Kecamatan Bangkinang Kota.
Saat dikonfirmasi kepada Sdr. Madi, didapat keterangan bahwa benar dia kehilangan sepeda motor pada hari Sabtu (22/10) di dalam rumahnya. Selanjutnya sdr. Madi diminta datang ke Polsek Bangkinang Barat untuk mencocokkan Identitas motornya yang hilang, setelah dicek ternyata benar bahwa motor tersebut miliknya.
Sdr. MADI kemudian disarankan membuat Laporan Polisi di Polres Kampar, karena TKPnya berada di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa setelah dilakukan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor tersebut kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Liputan : Redaksi SA