Saat pelaksanaan Bimtek LPPD dan LKPJ di Aula Setdakab Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu(06/03/2019)
SUARAaktual.co | Aceh Tamiang,(Aceh) -
Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), wajib dibuat oleh Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH saat mewakili Bupati membuka Pelaksanaan Bimbingan Teknis(Bimtek) LPPD dan LKPJ, berlangsung di Aula Setdakab Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu(6/3/2019).
LPPD dan LKPJ setelah dibuat oleh Pemerintah Daerah, Kepala Daerah atau Bupati wajib menginformasikan laporan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya dibahas serta mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan, terang Basyaruddin, SH.
Menurut Sekda Aceh Aceh Tamiang, melalui laporan tersebut nanti pemerintah (pusat) akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, katanya.
Dia berharap, melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan nanti bisa menghasilkan laporan yang disusun sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini karena setiap tahunnya penyusunan LPPD tersebut akan dilakukan penilaian dan validasi oleh Tim dari Kementerian Dalam Negeri se-Indonesia, setelah sebelumnya dilakukan evaluasi oleh Tim dari Pemerintah Aceh, tutupnya.
Dasar pelaksanaan Bimtek tersebut mengacu kei Pasal 42 huruf (h) dan (i) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Pantauan Suaraaktual.co, kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan 2( dua) orang narasumber yang membidangi penyusunan LPPD dan LKPJ dari Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Aceh, Farhan Fajar, S.STP, MPA dan Mulia, ST, M.Si.
Bimtek di ikuti para Asisten Setdakab Aceh Tamiang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Aceh Tamiang dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
(Tarmizi)