Tersangka dan barang bukti di ruang satresnarkoba polres tapsel
SUARAaktual.co | Tapsel -
Menjual barang haram Irpan harahap (35) harus rela berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, dianya di tangkap satresnarkoba polres tapsel hari Minggu (5/8) sekira pukul 01.15 Wib, atas penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di
Menjual barang haram Irpan harahap (35) harus rela berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, dianya di tangkap satresnarkoba polres tapsel hari Minggu (5/8) sekira pukul 01.15 Wib, atas penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di
Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya disebuah Cafe milik MOPPANG HARAHAP.
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Harahap Sik melalui kasat narkoba polres tapsel AKP Zulfikar ketika di hubungi awak media ini melalui pesan watsapp nya membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan IRPAN HARAHAP (35) warga Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama barang bukti 1 potong celana jeans warna biru dimana dari saku celana ditemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 0,14 Gram dan
1 unit handphone merk nokia warna putih, ujar kasat.
Kronologis penangkapan irpan, menurut kasat di lakukan pada hari Minggu (5/8) sekira pukul 01.15 Wib, Personil berangkat ke Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya disebuah rumah kecil Cafe milik MOPPANG HARAHAP, yang mana sebelum nya pihak kita mendapat informasi bahwa didalam cafe tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Sesampai nya di TKP kemudian personil langsung melakukan penggeledahan disekitar cafe dan personil melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama IRPAN HARAHAP dimana setelah dilakukan penggeledahan badan dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu,yang menurut pengakuan tersangka, ianya memperoleh shabu dari MUNAWIR SIREGAR (DPO) sebanyak ½ Dji, yang di bagi tersangka menjadi 8 bungkus untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,per bungkusnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasat m egg ngahiri.
(DTT/002)