Tersangka dan barang bukti berada di ruang pemeriksaan sat resnarkoba polres tapsel
SUARAaktual.co | Tapsel -
Jajaran Polres Tapsel nyatakan perang dengan narkoba, setelah sebelum nya satresnarkoba polres tapsel berhasi menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba JWR(31) kemudian berhasil lagi amankan IH(35) tak sampai disitu,
Jajaran Polres Tapsel nyatakan perang dengan narkoba, setelah sebelum nya satresnarkoba polres tapsel berhasi menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba JWR(31) kemudian berhasil lagi amankan IH(35) tak sampai disitu,
Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali amankan Moppang Harahap (48) pada hari Minggu (5/8) sekira pukul 01.30 Wib di Desa Siopuk Baru. Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya dirumah milik tersangka MOPPANG HARAHAP.
Kapolres tapsel AKBP M Iqbal Sik melalui kasat narkoba polres tapsel AKP Zulfikar ketika di hubungi awak media ini melalui pesan watsapp nya membenarkan penangkapan MOPPANG HARAHAP (48) warga Desa Siopuk Baru, bersama tersangka juga kita amankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild, yang didalam nya berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu.1bungkus plastik kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, ujar kasat.
Menurut kasat, kronologi penangkapan
dilakukan setelah penangkapan terhadap tersangka IRPAN HARAHAP. selanjutnya personil menuju kerumah MOPPANG HARAHAP, kemudian personil melakukan penggeledahan rumah, dimana dari tas kecil yang digantung ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan shabu dan di bawah seng diatas atap papan ditemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu. dan dihadapan petugas tersangka MOPPANG HARAHAP mengakui, bahwa barang bukti berupa shabu tersebut adalah benar miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari marga HASIBUAN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp. 100.000
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatanya...
(DTT/002)