Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Sebarkan Hoaks Tak Langsung ke Publik

/ Jumat, 05 Oktober 2018 / 09.15 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
SUARAaktual.co | Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks karena mengaku dianiaya. Padahal, lebam di wajahnya merupakan efek dari sedot lemak di pipi.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna tidaklah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus penganiayaan yang dialaminya kepada publik.

"Faktanya kan kalian tahu seperti apa. Seperti itulah artinya, begini, Ibu Ratna tidak menyampaikan secara langsung, tidak ada dia menyampaikan ke publik bahwa dia melakukan seperti itu, enggak ada sama sekali," tegas Insank di Kediaman Ratna, Jalan Kampung Melayu Kecil V No 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Insank mengungkapkan, bilamana setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan kemudian dibawa ke Polda Metro, Ratna hanya menjalani pemeriksaan sebatas identitas saja.

"Awal-awal belum masuk pokok perkaranya," terang dia.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan seluruh perkara kepada penyidik. Namun, Insank sempat meminta agar kliennya dapat diberikan waktu istirahat lantaran sudah terlihat letih.

"Tapi tadi kesepakatan kami akan minta besok karena bu Ratna sangat keletihan," tandas dia.

Atas perbuatannya, Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Ari)


sumber : okezone

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p