![]() |
Ujuk rasa dari suku sakai, tuntut kembalikan tanah ulayat yang di duga di rampas |
Terkait aksi yang dilakukan ini, masyarakat dari Suku Sakai tersebut menuntut tanah adat mereka yang diduga dirampas oleh PT Ivo Mas Tunggal, PT Raja Garuda Mas Grup dan PT Chevron Pasific Indonesia, dikembalikan.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Sakai Riau dalam tuntutan Masyarakat Adat Sakai secara tertulis, PT Ivo Mas Tunggal, diduga telah merampas tanah masyarakat Adat Sakai Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau di Kampung Adat Bakalar Kandis seluas lebih kurang 6.505,42 Hektare tanpa melakukan ganti rugi terlebih dulu, sehingga masyarakat Adat Sakai Kandis tidak lagi bisa berusaha diatasnya yang membuat masyarakat Sakai menderita kehilangan tempat mencari nafkah.
Dari surat selebaran dari warga suku saksi berbunyi,dengan ini kami meminta:
I. Mohon Kepolisian RI melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pimpinan dan pengelola PT Ivo Mas Tunggal atas dugaan tindak pidana yang dilakukan antara lain:
1. Dugaan perambahan dan menduduki kawasan hutan tanpa prosedur yang berlaku.
2. Dugaan perampasan tanah ulayat adat masyarakat Sakai Kandis dengan menanami pohon kelapa sawit tanpa memberikan ganti rugi terlebih dulu kepada masyarakat Sakai.
3. Dugaan melakukan kegiatan usaha tanpa prosedur yang berlaku/tanpa izin lokasi, Amdal, IUP, dll.
4. Dugaan pengggelapan pajak atas usaha yang dilakukan di luar izin yang diberikan pemerintah.
5. Dugaan penipuan terhadap masyarakat adat suku Sakai.
6. Dugaan persekongkolan dalam tindak kejahatan dalam penerbitan izin-izin yang dimiliki.
II. Mohon kepada Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Riau untuk tidak melayani dan atau mencabut sertifikat HGU PT Ivo Mas Tunggal.
III. Mohon kepada Komisi A DPRD Riau untuk merekomendasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI untuk mencabut HGU PT Ivo Mas Tunggal secara keseluruhan.
IV. Mohon kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut HGU dan menghentikan kegiatan PT Ivo Mas Tunggal sampai PT Ivo Mas Tunggal menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat Sakai dengan perhitungan:
1. Ganti rugi 6.505,42 hektare lahan masyarakat Sakai X Rp 200.000.000/hektare = Rp 1.301.084.000.000.
2. Kembalikan hasil tanah yang telah dimanfaatkan selama ini semenjak 1996 (21 tahun), sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat Sakai yang dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 2.000.000/bulan/hektare kali luas lebih kurang 6.505,42 hektare, total Rp 3.278.731.680.000.
(Tommy candra)