![]() |
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni) |
SUARAaktual.co | Jakarta - Bawaslu
DKI akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye pasangan
capres Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin, terkait pemasangan iklan kampanye videotron
di berbagai titik di Jakarta.
Hasilnya,
Bawaslu DKI memutuskan videtron itu melanggar aturan karena dipasang di
tempat-tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.
"Menerima
laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucap Ketua Majelis
Puadi dalam sidang di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat
(26/10).
"Menyatakan
pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor
urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan
Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat
yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175," paparnya.
![]() |
Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Adim Mugni/kumparan) |
Lantaran
pelanggaran administrasi, tidak ada sanksi yang dijatuhkan untuk pasangan capres-cawapres
Jokowi-Ma'ruf. Namun, memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan itu.
"Serta
mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye
pemilu di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU 175," pungkasnya.
Kasus ini
bergulir di Bawaslu DKI setelah dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Dia
mendapati banyak sekali videtron Jokowi-Ma'ruf di Jakarta. Bersama temannya,
dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15
videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut
ketentuan surat keputusan KPU nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di
23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor
Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Dalam
persidangan, KPU menyatakan videotron itu melanggar aturan. Sementara tim
Jokowi-Ma'ruf yang hadir sejak sidang pertama, tidak bisa mengikuti jalannya
sidang karena tak mengantongi surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.