![]() |
Taty Ariani Tambunan, memperlihatkan gambar dugaan pelecehan terhadap Presiden Jokowi dan Megawati. |
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Ketua DPC PDIP H.Taty Aryani Tambunan.SH didampingi fungsionaris DPC. PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan secara resmi mempolisikan pemilik akun Facebook (FB) atas nama akun Mhd Yusup Oubis (MYO -RED). Dalam akun itu, MYO mem-Posting Meme Megawati Soekarnoputri menggendong Ir. Jokowi.
"Terhadap posting itu, kami merasa terjadi pelecehan nama baik terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi dimana pada postingan itu terlihat dilengan baju bapak Jokowi juga ada lambang PDI-P. Karena itu, sebagai kelembagaan, kami membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum," kata Ketua DPC PDI-P di Mapolres Padangsidimpuan kepada wartawan ketika diwawancarai, Kamis (23/8/2018).
Taty Aryani yang juga ketua DPRD Kota Padangsidimpuan melaporkan MYO Kepolres Padangsidimpuan atas dugaan
pelanggaran UU.ITE. Menurutnya Megawati adalah pimpinan partai politik dan pernah menjadi presiden RI. Kami dari DPC. Partai PDI-P Kota Padangsidimpuan merasa terhina atas perbuatan MYO tersebut.
Diterangkan Taty, bahwa Posting Meme Ketua Umum mereka Hj.Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden ke Tujuh Ir.Joko Widodo yang gambarnya ada di Facebook MYO berupa gambar pelecehan. "Kami merasa terpanggil untuk menyampaikan hal ini kepada pihak penegak hukum, agar dia (MYO) yang tidak bertanggung jawab tersebut, mempertanggungjawabkan kelakuannya sesuai hukum yang berlaku di Republik ini,"ujar Taty usai mereka membuat laporan di Polres Sidimpuan seraya memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/309/VIII/2018/SU/PSP tanggal 23 Agustus 2018 atas nama pelapor Taty Aryani Tambunan Ketua DPC.PDI Perjuangan.
Sementara Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK, MH membenarkan laporan Ketua DPRD Padangsidimpuan itu. "Laporannya sudah kami terima, dan sedang dalam menyelidikan," ujarnya.
(DP.003)
Syeremmm, masyarakat sendiri di laporin. Yg pilih kalian itu rakyat. Iyuhhhh!