![]() |
pileg 2019 |
SUARAaktual.co | Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura) rencananya akan melaporkan pimpinan DPRD Riau ke
Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau. Pasalnya, pimpinan dewan diduga memperlambat
proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhammad Adil.
Adil di-PAW Hanura sebab pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang,
Adil maju lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun sejak Adil
ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9) lalu, proses PAW
terhadap Adil belum dilaksanakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Hanura Riau Suhardiman Amby menyebut sesuai
keputusan Partai Hanura, pengganti Adil adalah Sayed Junaidi Rizaldi pihaknya
sudah menyerahkan rekomendasi partai terkait proses PAW terhadap M Adil ke
pimpinan DPRD Riau.
“PAW Pak Adil sudah diserahkan. Selanjutnya tentu akan ada proses dan
mekanisme yang harus dilewati. Sampai akhirnya nanti Pak Sayed diambil sumpah
dan resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Riau,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD
Riau itu.
Menanggapi kelambanan proses PAW tersebut, Pengamat Politik dari Lembaga
Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan,
Pimpinan DPRD Riau tidak berwenang memperlambat proses PAW tersebut apalagi
sudah ada rekomendasi resmi dari partai politik yang akan melakukan PAW.
Bila ada upaya memperlambat maka bisa diduga ada permainan politik sehingga
diulur-ulur dengan berbagai alasan yang tidak substansial.
"Saya kira begini, pimpinan DPRD suatu daerah seperti di Riua itu
tidak punya kewenangan dalam memperlambat proses PAW anggota dewan suatu Partai
apalagi kalau partai itu sudah resmi memberi rekomendasi nama penggantinya.
Kalau ada upaya perlambat maka bisa diduga ada permainan politik dan hal ini
tidak boleh terjadi," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Lebih lanjut Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini mengatakan, bila
pimpinan DPRD Riau beralasan terjadi dualisme kepengurusan partai Hanura,
buktinya sejumlah daerah sudah melakukan proses PAW seperti yang terjadi
terhadap Dua Anggota DPRD Pelalawan.
Selain itu kata Ramses, Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman
Sapta Odang (OSO) dan Herry Lotung selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen),
merupakan kepengurusan yang sah dan hal ini terbukti dengan disahkannya
sejumlah agenda penting Pemilu seperti proses penjaringan caleg hingga
ditetapkan KPU.
"Penguluran itu agak aneh apalagi mempertanyakan kepengurusan sah
partai, kan sejumlah daerah sudah lakukan PAW ga ada masalah di sana, selain
itu Hanura di bawah kepemimpinan pak Oesman Sapta selaku Ketua Umum, dan Herry
Lotung sebagai Sekjen merupakan kepengurusan yang sah. KPUkan sudah tetapkan
caleg atas kepengurusan pak OSO apalagi yang mereka tanyakan kan agak janggal
dan lembaga DPRD bisa di -PTUN kan ," ujar Ramses.
Diketahui Pimpinan DPRD Riau terkesan memperlambat proses PAW terhadap M
Adil dan salah satunya dengan menyurati Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Kemenkumham) untuk memastikan keabsahan kepengurusan Hanura. Karena sebelumnya
memang ada sengketa dualisme kepengurusan Hanura di tingkat pusat.
(grp/mc)