dalam Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di ruang Satnarkoba Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, SUARAaktual.co -Dua orang Pemuda pelaku Narkoba Budi Utomo (32) warga Jalan Santoroji No.08 dan Ardi Marawan Nasution (25 Tahun), Warga Jalan Bakti PU No.17 C. kelurahan Ujung Padang kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan ,pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. tepatnya disalah satu warung gorengan milik warga di jalan Mawar kelurahan Ujung Padang.
Dari pelaku Pertama yang bernama Budi Utomo Polisi berhasil menyita barang bukti 7 (tujuh) amp ganja seberat 20,64 gram, 1(satu) bungkus kertas tiktak, 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan yg di duga berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 0,16 gram dan Uang RI sebanyak Rp 156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah)
Tidak sampai di situ, petugas tidak mau terkecoh dan kecolongan , kemudian menggeledah Pelaku kedua yang juga merupakan Rekan Budi Utomo yang pada saat itu hendak melakukan transaksi , dari Ardi Marawan Nasution petugas menemukan Barang Bukti narkoba jenis ganja 1 (satu) bungkus yang di balut dengan kertas putih seberat 2,53 gram dan 1(satu) bungkus kertas tiktak bersama 1(satu) buah mancis
" Kini kedua tersangka sudah diboyong Mako Polres Kota Padangsidimpuan ke guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Hilman Wijaya S.IK MH, Melalui kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan, baru baru ini, Rabu (1/8/2018).
Iya juga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Opsnal Satnarkoba dari masyarakat bahwa di salah Satu Kedai milik warga dijalan Mawar kelurahan Ujung Padang kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.
"Dari informasi, Opsnal Satnarkoba pun dikumpulkan dan diberi pengarahan tentang hal yang dimaksud, juga mengatur strategi untuk penangkapan para pelaku " ujarnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah dilakukan pengintaian ternyata benar ada transaksi, melihat hal itu, dugaan memang benar lokasi ini sering di gunakan penyalahgunaan narkotika gol I jenis ganja dan sabu.
Pada saat petugas mendatangi lokasi tersebut petugas melihat target duduk di salah satu kedai gorengan. Dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus dengan barang bukti 7(tujuh) amp ganja seberat (20,64 gram), 1(satu) bungkus kertas taktik, 1(satu) bungkus kecil kertas transparan yg di duga berisi narkotika gol I jrnis sabu, Uang RI sebanyak Rp 156.000 (serstus lima puluh enam ribu rupiah), kemudian dari tersangka Satu lagi yang berusaha kabur polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja 1 (satu) bungkus yang di balut dengan kertas putih seberat 2,53 gram dan 1(satu) bungkus kertas tiktak bersama 1(satu) buah mancis.
Setelah keduanya berhasil diamankan di TKP, kedua pelaku kembali digeledah terhadap sekujur tubuhnya. Namun tidak ditemukan lagi barang bukti tambahan. "Namun kedua pelaku mengakui bahwa barang haram merupakan milik mereka berdua, dan keduanya sudah di boyong ke Mako Polres Kota Padangsidimpuan",terang kasat.
Pantauan wartawan Rabu ( 01/08) Malam, di ruang satnarkoba Polres Padangsidimpuan, keduanya sudah di BAP untuk proses pengembangan dan Hukum selanjutnya.
(Mr.D03)