Asik Nongkrong Diwarung Gorengan, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

/ Jumat, 03 Agustus 2018 / 18.09 WIB
dalam Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di ruang Satnarkoba Polres Padangsidimpuan 

Padangsidimpuan, SUARAaktual.co -Dua orang Pemuda pelaku Narkoba Budi Utomo (32) warga Jalan Santoroji No.08 dan Ardi Marawan Nasution  (25 Tahun), Warga Jalan Bakti PU No.17 C. kelurahan Ujung Padang kecamatan  Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap  Opsnal Satnarkoba  Polres Padangsidimpuan ,pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. tepatnya disalah satu warung gorengan milik warga di jalan  Mawar kelurahan Ujung Padang. 

Dari pelaku Pertama  yang bernama  Budi Utomo Polisi berhasil menyita barang bukti 7 (tujuh) amp ganja seberat 20,64 gram,  1(satu) bungkus kertas tiktak, 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan yg di duga berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 0,16 gram dan Uang RI sebanyak Rp 156.000 (seratus lima puluh enam ribu rupiah)

Tidak sampai di situ, petugas tidak mau terkecoh  dan kecolongan , kemudian menggeledah  Pelaku kedua yang juga merupakan  Rekan  Budi Utomo yang pada saat itu   hendak melakukan transaksi , dari Ardi Marawan Nasution  petugas menemukan Barang Bukti narkoba jenis ganja 1 (satu) bungkus  yang di balut dengan kertas putih  seberat 2,53 gram dan 1(satu) bungkus kertas tiktak bersama 1(satu) buah mancis

" Kini kedua tersangka sudah diboyong  Mako Polres Kota Padangsidimpuan  ke  guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres   AKBP  Hilman Wijaya S.IK MH, Melalui kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan  AKP  Charles Jhonson Panjaitan, baru baru ini, Rabu (1/8/2018).

Iya juga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Opsnal Satnarkoba  dari  masyarakat  bahwa di salah Satu Kedai milik warga dijalan  Mawar kelurahan Ujung Padang kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah. 

"Dari informasi, Opsnal Satnarkoba  pun dikumpulkan dan diberi pengarahan tentang hal yang dimaksud, juga mengatur strategi untuk penangkapan  para pelaku " ujarnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah dilakukan pengintaian ternyata benar ada transaksi, melihat hal itu, dugaan memang benar lokasi ini sering di gunakan penyalahgunaan narkotika gol I jenis ganja dan sabu.

Pada saat  petugas mendatangi lokasi tersebut petugas melihat target duduk di salah satu kedai gorengan. Dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan  dua  tersangka sekaligus  dengan barang bukti  7(tujuh) amp ganja seberat (20,64 gram), 1(satu) bungkus  kertas taktik,  1(satu) bungkus kecil kertas transparan yg di duga berisi narkotika gol I jrnis sabu,  Uang RI sebanyak Rp 156.000 (serstus lima puluh enam ribu rupiah),  kemudian  dari tersangka Satu lagi  yang berusaha kabur  polisi menemukan barang  bukti narkoba  jenis ganja 1 (satu) bungkus  yang di balut dengan kertas putih  seberat 2,53 gram dan 1(satu) bungkus kertas tiktak bersama 1(satu) buah mancis. 

Setelah  keduanya berhasil diamankan di TKP,  kedua pelaku kembali digeledah terhadap sekujur tubuhnya. Namun tidak ditemukan lagi barang bukti tambahan. "Namun  kedua pelaku mengakui  bahwa barang haram  merupakan milik mereka berdua,  dan keduanya sudah di boyong ke Mako Polres Kota Padangsidimpuan",terang kasat.

Pantauan wartawan Rabu ( 01/08) Malam,  di ruang satnarkoba Polres Padangsidimpuan,  keduanya sudah di BAP  untuk proses pengembangan  dan Hukum selanjutnya.

(Mr.D03)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p