" PTPN 6 JAMBI MENGURAS UANG NEGARA RATUSAN MILLYARAN RUPIAH / TAHUN "

/ Senin, 07 November 2016 / 16.21 WIB
Afrizal. ST. M Piliang:Tangkap dan Miskinkan pelakunya!



Suaraaktual.Co I Jambi -- Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN menerangkan bahwa badan usaha milik negara adalah perusahaan milik negara yang seluruh atau sebahagian besar modalnya di miliki oleh negara melalui penyertaan langsungyang berasal dari kekayaan negara  yang di pisahkan. Adapun maksud dan tujuan utama pendirian BUMN adalah: untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. PTPN 6 adalah salah satu BUMN yang kini malah merongrong keuangan negara yang mana hal ini sudah jelas lari dari visi dan misi negara dalam membentuk BUMN.

Menurut kami investigasi dalam beberapa bulan terahir, PTP N 6 Jambi telah menggerus keuangan negara hingga ratusan millyar dalam 4 tahun terahir. Hal itu berakibat pada terjadinya penutupan beberapa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) miliknya di lokasi yang berbeda.Hal itu juga sempat berakibat pada terlambatnya pembayaran upah karyawan di perusahaan plat merah ini. Melalui wawancara kami dengan beberapa orang karyawan PTP N 6 Jambi, sempat terjadi keterlambatan pengupahan hingga 4 bulan berturut-turut. Menurut rilis pasar yang kami lakukan, kerugian negara melalui unit usaha BUMN ini banyak di sebabkan ketidak mampuan perusahaan ini bersaing di pasar regional dan Internasional. Kami menemukan bukti lain yang mengejutkan, bahwa pemimpin di perusahaan ini juga menjadi penyebab utama kerugian negara yang paling besar. Hal itu dapat di simpulkan banyaknya keputusan pemimpin perusahaan ini yang mengambil suatu rekanan yang dapat memperkaya dirinya sendiri.

Afrizal. ST. M. Piliang (Ketua Umum IPPAN-RI) menegaskan ketika kami konfirmasi di kantornya menyayangkan sikap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mana telah lalai dan keliru dalam menjalankan tugasnya sebagai auditornegara dalam memeriksa laporan keuangan seluruh BUMN terutama di PTP N 6 Jambi. Pihaknya sangat menyayangkan mengapa kerugian negara sebesar ini luput dari audit BPK RI. Beliau juga menegaskan akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membubarkan BPK RI jika semua hasil auditnya amburadul. Pihaknya juga akan melaporkan oknum-oknum di PTPN 6 Jambi ini kepihak yang berwajib karena korupsi di  PTP N 6 Jambi ini sudah sangat akut dan sudah menyebar ke mana-mana, tegas pak Afrizal.


Menurut data yang kami peroleh, ada mark up harga transportasi hingga 80% yang dilakukan oleh tim OE (Owner Estimate) di PTP N 6 selama 4 tahun terahir. Hal itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan millyar rupiah per tahun. Ada juga persoalan yang sangat mendasar pada tindakan tim OE yang di duga melanggar undang-undang no 5 tahun 1999 tentang  persaingan usaha. Frans Bush seorang pengusaha trucking di Jambi yang kami wawancarai terkait hal ini menyesalkan tindakan petinggi PTPN 6 ini. Menurutnya, jika hal ini terus berlanjut, hal ini dapat memperburuk iklim usaha di Jambi khususnya. Kami mendesak KPPU supaya memeriksa direksi PTPN 6 Jambi terkait hal ini, tegas pak Frans. Pihaknya juga menegaskan jika hal ini di biarkan terusmenerus akan mematikan perusahaan yang bermain jujur dalam menjalankan usahanya di Jambi ini. Dan hal ini akan memicu keinginan pengusaha lain untuk berbuat curang tegas pak Frans

Liputan :  .(Imron Pasaribu/ Redaksi)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p