Afrizal. ST.
M Piliang:Tangkap dan Miskinkan pelakunya!
Suaraaktual.Co I Jambi -- Undang-undang No 19 Tahun 2003
tentang BUMN menerangkan bahwa badan usaha milik negara adalah perusahaan milik
negara yang seluruh atau sebahagian besar modalnya di miliki oleh negara
melalui penyertaan langsungyang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan. Adapun maksud dan tujuan
utama pendirian BUMN adalah: untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional. PTPN 6 adalah salah satu BUMN yang kini malah merongrong
keuangan negara yang mana hal ini sudah jelas lari dari visi dan misi negara
dalam membentuk BUMN.
Menurut kami investigasi dalam
beberapa bulan terahir, PTP N 6 Jambi telah menggerus keuangan negara hingga
ratusan millyar dalam 4 tahun terahir. Hal itu berakibat pada terjadinya
penutupan beberapa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) miliknya di lokasi yang
berbeda.Hal itu juga sempat berakibat pada terlambatnya pembayaran upah
karyawan di perusahaan plat merah ini. Melalui wawancara kami dengan beberapa
orang karyawan PTP N 6 Jambi, sempat terjadi keterlambatan pengupahan hingga 4
bulan berturut-turut. Menurut rilis pasar yang kami lakukan, kerugian negara
melalui unit usaha BUMN ini banyak di sebabkan ketidak mampuan perusahaan ini
bersaing di pasar regional dan Internasional. Kami menemukan bukti lain yang
mengejutkan, bahwa pemimpin di perusahaan ini juga menjadi penyebab utama
kerugian negara yang paling besar. Hal itu dapat di simpulkan banyaknya
keputusan pemimpin perusahaan ini yang mengambil suatu rekanan yang dapat
memperkaya dirinya sendiri.
Afrizal. ST. M. Piliang (Ketua
Umum IPPAN-RI) menegaskan ketika kami konfirmasi di kantornya menyayangkan
sikap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mana telah
lalai dan keliru dalam menjalankan tugasnya sebagai auditornegara dalam memeriksa laporan keuangan seluruh BUMN
terutama di PTP N 6 Jambi. Pihaknya sangat menyayangkan mengapa kerugian negara
sebesar ini luput dari audit BPK RI. Beliau juga menegaskan akan mengusulkan
kepada pemerintah untuk membubarkan BPK RI jika semua hasil auditnya amburadul.
Pihaknya juga akan melaporkan oknum-oknum di PTPN 6 Jambi ini kepihak yang
berwajib karena korupsi di PTP N 6 Jambi
ini sudah sangat akut dan sudah menyebar ke mana-mana, tegas pak Afrizal.
Menurut data yang kami peroleh,
ada mark up harga transportasi hingga
80% yang dilakukan oleh tim OE (Owner Estimate) di PTP N 6 selama 4 tahun
terahir. Hal itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan millyar rupiah
per tahun. Ada juga persoalan yang sangat mendasar pada tindakan tim OE yang di
duga melanggar undang-undang no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Frans Bush seorang
pengusaha trucking di Jambi yang kami wawancarai terkait hal ini menyesalkan
tindakan petinggi PTPN 6 ini. Menurutnya, jika hal ini terus berlanjut, hal ini
dapat memperburuk iklim usaha di Jambi khususnya. Kami mendesak KPPU supaya
memeriksa direksi PTPN 6 Jambi terkait hal ini, tegas pak Frans. Pihaknya juga
menegaskan jika hal ini di biarkan terusmenerus akan mematikan perusahaan yang
bermain jujur dalam menjalankan usahanya di Jambi ini. Dan hal ini akan memicu
keinginan pengusaha lain untuk berbuat curang tegas pak Frans
Liputan : .(Imron Pasaribu/ Redaksi)