Pegawai Dinas Koperindag Palsu, ditangkap petugas

/ Kamis, 10 November 2016 / 07.58 WIB

SUARAaktual‎.Co Probolinggo - Unit Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap Slamet Effendi (47) warga Dusun Pondok Kelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang diduga mengaku sebagai pegawai Dinas Koperindag Kota Probolinggo.

Slamet diduga melakukan penipuan pada korbannya, Mokhamat Maskur sejak 5 Agustus sampai dengan  26 Oktober 2016 di Jalan Anggrek 62 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Kapolsek  Mayangan Polres Probolinggo Kota Kompol Wiwoho mengatakan, Jum'at (5/8) sekira pukul 06.30 wib,  Slamet mendatangi rumah Mokhamat Maskur dan mengaku sebagai pegawai Dinas Koperindag Kota Probolinggo. 

Slamet menawarkan kepada korban bahwa ada bantuan dari Diskoperindag berupa etalase serta rombong yang bisa digunakan untuk berjualan bakso, mesin cuci dan sepeda pancal.
"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Slamet menjelaskan pada korban  agar menyerahkan sejumlah uang dan barang barang berupa handphone dan lain lain," kata Wiwoho.

Tidak tanggung tanggung, korban penipuan Slamet mencapai 9 orang, diantaranya Ahmad Chotib, Muhamad Sholeh, Agus Santoso, Endang Mahartutik, Siti Musyarofah dan Murwati. 

"Slamet meminta barang barang tersebut pada korban dan mengatakan hal itu sebagai langkah untuk memperlancar administrasi pencairan bantuan yang diajukan oleh para korban," terang Wiwoho.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP yaitu Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (tr)

Liputan         : Redaksi
Komentar Anda

Terkini: