SUARAaktual.Co I Probolinggo
- Unit Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil
menangkap Slamet Effendi (47) warga Dusun Pondok Kelor Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo yang diduga mengaku sebagai pegawai Dinas
Koperindag Kota Probolinggo.
Slamet
diduga melakukan penipuan pada korbannya, Mokhamat Maskur sejak 5
Agustus sampai dengan 26 Oktober 2016 di Jalan Anggrek 62 Kelurahan
Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kapolsek
Mayangan Polres Probolinggo Kota Kompol Wiwoho mengatakan, Jum'at
(5/8) sekira pukul 06.30 wib, Slamet mendatangi rumah Mokhamat Maskur
dan mengaku sebagai pegawai Dinas Koperindag Kota Probolinggo.
Slamet
menawarkan kepada korban bahwa ada bantuan dari Diskoperindag berupa
etalase serta rombong yang bisa digunakan untuk berjualan bakso, mesin
cuci dan sepeda pancal.
"Untuk
mendapatkan bantuan tersebut, Slamet menjelaskan pada korban agar
menyerahkan sejumlah uang dan barang barang berupa handphone dan lain
lain," kata Wiwoho.
Tidak
tanggung tanggung, korban penipuan Slamet mencapai 9 orang, diantaranya
Ahmad Chotib, Muhamad Sholeh, Agus Santoso, Endang Mahartutik, Siti
Musyarofah dan Murwati.
"Slamet
meminta barang barang tersebut pada korban dan mengatakan hal itu
sebagai langkah untuk memperlancar administrasi pencairan bantuan yang
diajukan oleh para korban," terang Wiwoho.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP
yaitu Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (tr)
Liputan : Redaksi