foto: Kapolres Psp didampingi Pj.Walikota Psp, kepala BNNK Tapsel dan Kasipidum saat membakar Narkoba jenis ganja, di Mapolres Psp, Kamis (15/3). (Dony).
Padangsidimpuan, -Kepolisian Resort Padangsidimpuan musnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 49 kilogram di halaman Mapolresta kota Padangsidimpuan (Psp) , Jalan Mayor lian kosong kota Psp, kamis,(15/3/18).
"Barang bukti merupakan hasil penanganan kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan tiga tersangka," kata Kapolres Psp AKBP Hilman Wijaya SIK. MH. Menurut kapolres pemusnahan bisa dilakukan meskipun kasus peredaran narkoba itu belum masuk ranah pengadilan."Sesuai amanat undang - undang itu, penyidik berwenang memusnahkan barang bukti yang ada setelah dilakukan penyisihan barang bukti. Dan Penyidik tetap memiliki sampel barang bukti yang bisa diperlihatkan kepada hakim sebagai barang bukti.
Ditambahkannya, kota Psp kini bukan hanya menjadi lokasi pemasaran/peredaran barang-barang haram tersebut. Namun,daerah ini telah menjadi target para bandar untuk mengedarkan narkoba dalam berbagai jenis dan perlu kita ketahui bersama Maraknya peredaran disebabkan Indonesia telah menjadi pasar penjualan narkoba Dunia.
"Kita Akan Tumpas Narkoba Sampai Keakar - Akarnya"
Hilman juga mengungkapkan saat ini anak, remaja dan pemuda merupakan pasar potensial peredaran narkoba di kota Psp. "kita harus waspada karena Sebagian besar pengguna mengarah ke anak, remaja, mahasiswa," ungkapnya.
Polresta kota Psp beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Psp menabuh genderang perang melawan peredaran narkoba. "karena Dengan narkoba masyarakat menjadi tidak sehat," ucapnya. "kita akan tumpas narkoba sampai ke akar akarnya,"pungkasnya.
Hal senada dilontarkan pejabat Walikota Psp H. Sarmadan Hasibuan di hadapan Wartawan kamis (15/03) agar peredaran narkoba di daerah ini, harus kita perangi bersama, karena polisi saat ini membutuhkan peran serta masyrakat untuk bersama sama membrantas narkoba dan pemerintah juga siap untuk untuk berperan aktif dalam hal pembrantasan narkoba didaerah yang di juluki salumpat saindege ini,"sebutnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Psp AKP C.J panjaitan SH menuturkan bahwa pengungkapan ini hasil tangkapan narkoba jenis ganja pada 22 Desember 2017 lalu yang dilakukan di gang martabe kelurahan losung kota Padangsidimpuan dengan barang bukti 28kg dengan pelaku atas nama Edison Simanungkalit (40),kemudian berselang satu bulan pihaknya kembali meringkus dua pemuda yang mengendarai Mitsubishi TS 120 SS dengan Nopol BB 1124 LR, saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam angkot, terbukti benar, ganja disudah disusun rapi, siap edar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan Angkot dan ditemukan sebuah karung plastik warna putih berisi ganja kering yang dikemas dengan rapi 21 kg,"ujarnya.
Pantauan wartawan kamis (15/03) pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 49 KG tersebut dipimpin langsung oleh kapolres Kota Psp AKBP Hilman Wijaya SIK MH , hadir juga yang mewakili kajari Negeri Psp Kasipidum kejaksaan Negeri Psp ,Ahmad Harahap, sementara dari pihak Pengadilan Negeri Kota Psp diperwakilkan oleh Balaman Siregar, tampak juga Ketua BNNK tapsel AKBP Siti aminah siregar, hadir juga Kakan kesbagpol kota Psp Safaruddin Harahap, dalam kegiatan tersebut bersama-sama menyulut api dan membakar ganja. Sebelum pembakaran, Satnarkoba polres Psp terlebih dahulu melakuka pengecekan dan mengetes narkoba hasil pengungkapan tersebut.(Dony).
Ket. Gambar: kapolres Psp didampingi Pj.Walikota Psp, kepala BNNK Tapsel dan Kasipidum saat membakar Narkoba jenis ganja, di Mapolres Psp, Kamis (15/3).