SUARAaktual.co - Menanggapi laporan dewan pimpinan cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI 1992) Pelalawan, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Riau lakukan pemanggilan terhadap PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH) terkait permasalahan hubungan kerja dengan sejumlah buruh di perusahaan kelapa sawit yang berada di desa kemang, Kabupaten Pelalawan tersebut, selasa (31/102017).
Ketua DPC SBSI 1992 Pelalawan, Emanuel Fori Waruwu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa surat panggilan dari disnaker provinsi riau sudah di layangkan kepada PT. LIH, yang mana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Dinas tenaga kerja Kabupaten Pelalawan yang sudah berlangsung selama tiga kali pertemuan tetapi tidak ada penyelesaian, maka pihaknya (SBSI 1992) melanjutkan laporan ke Disnaker Provinsi Riau.
"Kita sudah 3 kali lakukan mediasi dengan perusahaan di disnaker pelalawan tapi tidak ada titik temu, makanya kami lanjutkan laporan ke tingkat Provinsi" ujar Fori pada media ini saat ditemui di kantor sekretariat DPC SBSI 1992, Rabu, (1/11/2017) di Di Pangkalan kerinci, Pelalawan.
Ada beberapa permasalahan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawannya, yaitu mengenai tunjangan hari raya (THR) yang sampai saat ini belum dibayarkan kepada 60 orang pekerja, dan sebanyak 58 pekerja wanita yang diberhentikan belum mendapat kepastian bijak dari perusahaan.
"Kita berharap agar hak para buruh tersebut bisa diselesaikan oleh perusahaan, karena itu merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang" tutur Fori
Fori juga menegaskan, jika permasalahan ini tidak mendapat penyelesaian maka pihaknya akan melanjutakan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Bilamana permasalahan hubungan kerja ini tidak membuahkan penyelesaian, maka kita akan lanjut ke pengadilan". Pungkasnya.
(Ruzman)