SUARAaktual.com | Pekanbaru – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau - Sumbar melaksankan Press Release Penindakan dan Penyidikan periode 01 Januari - 12 Oktober 2016, bertempat dihalaman Kanwil DJBC Riau - Sumatera, Kamis (13/10/2016) pagi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan kasus penyelundupan, periode 1 Januari hingga Oktober 2016 ini sebanyak 284 kalipenindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah riau dan sumatera barat antara lain tekstil, sembako, narkotika, rokok, miras, dan lain sebagainya, hasil dari penindakan yang dilakukan oleh 8 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Riau - Sumbar dengan dominasi kasus penyelundupan terdapat di wilayah Riau. terang Yusmariza.
Dalam Press Releasenya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar menjelaskan terkait kasus penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp. 16.076.741.777 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 177.132.266.667.
Dari ratusan kasus yang telah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kanwil Riau-Sumbar ada tiga komoditi teratas berdasarkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan yakni 104 kasus penyelundupan Rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12.856.363.793, 37 kasus penyelundupan minuman ilegal potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.487.689.940, 45 kasus sembako (Bawang dan Gula) potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.551.850.841, papar Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Riau-Sumbar, Yusmariza.
"Sebagian besar tangkapan yang kita lakukan berada di darat, seperti Rokok, Sembako, itu kita tangkap melalui jalur darat, Ada juga jalur Laut seperti di kota Dumai," terang Yusmariza
Tindak lanjut terhadap 284 kasus penyelundupan barang tersebut yakni 21 kasus dikenakan sanksi administrasi berupa denda, 142 kasus ditetapkan menjadi barang Dikuasai Negara atau barang milik negara, 37 kasus telah dilimpahkan ke instansi terkait, 22 kasus telah dilakukan pemusnahan, sejumlah kasus telah direekspor dan 12 kasus telah selesai P-21dan 53 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan saksi-saksi. Kata Yusmariza
Dipaparkan lagi bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai tersebut sebagian telah dimusnahkan dan selebihnya disimpan di gudang kantor Wilayah DJBC dan Sumatera Barat serta KPPBC vertikal kebawahnya, serta terhadap beberapa barang yang belum dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan yang direncanakan pada bulan November mendatang.
Sekedar informasi dari hasil penanganan kasus yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai wilayah Riau-Kepri hingga oktober 2016 hanya beberapa kasus yang berhasil di ungkap pemilik barang tersebut,selebihnya dikatakan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Riau-Sumbar, Yusmariza bahwa sebagian pemilik barang Ilegal tersebut tidak di ketahui dan tidak jelas ke pemilikanya.
Liputan : Tim S.A.C