SUARAaktual.com l Kabupaten Kampar - Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar telah menangkap 2 tersangka pelaku pencurian 11/08 terhadap toko Pratama Ponsel milik Zulkifli yang berlokasi di pasar Kuok pada tanggal 17 Juli 2015 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah AA (LK 25 TH) dan NW (LK 21 TH) keduanya warga desa Koto Tuo kecamatan XIII Koto Kampar, mereka melakukan pencurian di sebuah toko Ponsel di Pasar Kuok dengan cara memanjat dan masuk kedalam toko melalui plafon dan mengambil 40 unit ponsel serta uang sebanyak Rp 800 ribu dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal pada hari Senin 10 Agustus 2015 pagi, saat korban Zulkifli memberitahu ke Polsek Bangkinang Barat kalau ada seseorang yang bernama M.Rian mau membeli batrai Hp Merk Advan dan setelah mengecek no imei ponsel tersebut ternyata cocok dengan ponsel miliknya yang telah hilang dicuri. Berdasarkan keterangan M.Rian ponsel tersebut dibeli dari tersangka AA dan NW di desa Koto tuo kecamatan XIII Koto Kampar.
Selanjutnya personil Polsek Bangkinang Barat dibantu personil Polsek XIII Koto Kampar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Koto Tuo kecamatan XIII Koto Kampar, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 6 unit ponsel berbagai merk hasil curiannya.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rhino Handoyo saat dikonfirmasi SUARAaktual membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum selanjutnya.(Liputan Edi Kurniawan)