
SuaraAktual.com l Kampar - Selasa 12 Mei 2015 sekitar pukul 10.15 wib, Polsek Tapung Hulu jajaran Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Pelaku Judi Qiu Qiu dengan menggunakan kartu Kabuki di Rumah Makan Padang Sidempuan milik Sdr. Regar yang berlokasi di desa Kasikan Kec. Tapung Hulu.
Ketiga pelaku judi yang diamankan Polsek Tapung Hulu ini adalah DM alias D (LK 28 THN), BH alias B (LK 34 THN) dan NA alias PU (LK 55 THN), ketiganya adalah warga desa Kasikan kec. Tapung Hulu, bersama mereka diamankan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 1.730.000 dan tiga set kartu kabuki yang sudah dipakai serta 6 set kartu kabuki yang belum dipakai.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH yang dikonfirmasi SIGAPnews menceritakan bahwa penangkapan pelaku judi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di rumah makan Padang Sidempuan yang berlokasi di desa Kasikan, menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan beberapa anggota opsnal Polsek Tapung Hulu mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapati para pelaku ini tengah asyik bermain judi Qiu Qiu, Selanjutnya petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa uang taruhan serta beberapa set kartu kabuki yang digunakan dalam permainan judi tersebut.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses hukum selanjutnya (Liputan kurniawan)