SUARAaktual.com | Pekanbaru - Penangkapan Terhadap Tersangka atau Pelaku Tindak Pidana dalam KUHAP memiliki SOP (standard operating procedure) tertentu agar tindakan hukum bisa berjalan sesuai aturan.
Jika pelaku pelanggaran hukum dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mengindahkan prosedur hukum yang telah ada, maka akan banyak kemungkinan munculnya perspektif atau pemikiran yg bermacam-macam dari masyarakat.
Dalam tahapan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum harus menerapkan aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, contoh kecil unsur yang sangat penting adalah mengenai Hak Tersangka adalah untuk memperoleh perlakuan manusiawi.
Ahli hukum salah satu universitas swasta di Riau, Imam Ghazali, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan seorang tersangka memiliki tata cara dan aturan.
"Penangkapan itu ada tata cara dan SOP nya, untuk penangkapan itu harus ada surat panggilan, terkecuali jika pelaku tindak pidana tertangkap tangan, kalau penangkapan dalam memburu tersangka tidak bisa begitu saja langsung dilumpuhkan, harus diberikan tembakan peringatan dulu 2 atau 3 kali, tidak bisa langsung dilumpuhkan karna mereka para pekau kejahatan juga mempunyai hak mulai dari proses penangkapan hingga penahanan," terangnya.
Adapun Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan meliputi;
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian,
2. Membawa surat tugas,
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam.
Sedangkan Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan, meliputi;
1. Tersangka harus diperlakukan adil,
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan,
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya menjadi tersangka yang di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan, sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap menjadi status terpidana, jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak dalam proses penyidikan, Bahkan berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
Sementara itu Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan antara lain adalah;
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Hak-Hak tersangka selama proses penahanan;
1. Harus ada surat perintah penahanan,
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili,
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus memiliki surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan,
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka,
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.
Alasan atau dasar seorang tersangka/terdakwa untuk dilakukan penahanan, apabila tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa;
(1) akan melarikan diri,
(2) merusak atau menghilangkan barang bukti,
(3) dan atau mengulangi perbuatannya.
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan "bukti yang cukup" dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. Dalam KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti adalah;
1. Keterangan saksi,
2. Keterangan ahli,
3. Surat,
4. Petunjuk,
5. Keterangan terdakwa.
Masih menurut Imam Ghazali, dirinya merasa prihatin melihat proses penangkapan yang terjadi dewasa ini, banyak aturan dan prosedur yang dilanggar, sehingga menimbulkan citra tidak profesional pada aparat penegak hukum.
Tambahnya lagi, dirinya berharap agar seorang yang sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum didampingi seorang advokat, hendaknya pula pihak kepolisian juga seharusnya membuka kerja sama dengan organisasi advokat, guna menghilangkan kesan semena-mena dalam proses penyidikan.
"karna bagaimanapun bantuan hukum itu salah satu hak dari tersangka/ terdakwa atau pelaku tindak pidana, Pihak kepolisian kadang ada intimidasi, dan ingin bekerja cepat,"tutupnya.
Ditemui terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo Rabu
(12/8) diruang kerjanya menyebutkan bahwa sejatinya dari waktu kewaktu Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan proses transformasi, sehingga polisi sebagai Law Enforcement Agency sekarang ini sangat menghormati Hak Asasi Manusia dalam menjalankan setiap kegiatannya.
Menurutnya lagi, kepolisian saat ini sangat mengedepankan prosedur dan aturan, begitu juga dengan proses dan prosedur yang berlaku dalam penangkapan yang biasa mereka lakukan.
Tetapi dirinya juga tidak menampik tentang banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam proses penangkapan tersebut, "kemungkinan-kemungkinan terjadi pelanggaran itu bisa saja terjadi dilapangan, mungkin lebih disebabkan faktor Sumber Daya Manusia para personel yang kurang matang, atau mungkin faktor psikologi karena bekerja selalu dibawah tekanan," ungkapnya.
Menurutnya setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi, dan semuanya telah diatur dan memiliki alur, "setiap pelanggaran memiliki sanksi, dalam undang-undang sudah jelas diatur, sudah ada propam, silahkan laporkan apabila ada aparat yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Ketika ditanya mengenai tersangka yang sering tidak didampingi kuasa hukum, Ia mengatakan bahwa kepolisian selalu menyediakan kuasa hukum, apabila tersangka tidak mampu untuk menggunakan jasa advokat atau kuasa hukum. (Liputan Fandy Siregar dan Tengku Irfan)
Jika pelaku pelanggaran hukum dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mengindahkan prosedur hukum yang telah ada, maka akan banyak kemungkinan munculnya perspektif atau pemikiran yg bermacam-macam dari masyarakat.
Dalam tahapan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, penegak hukum harus menerapkan aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, contoh kecil unsur yang sangat penting adalah mengenai Hak Tersangka adalah untuk memperoleh perlakuan manusiawi.
Ahli hukum salah satu universitas swasta di Riau, Imam Ghazali, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan seorang tersangka memiliki tata cara dan aturan.
"Penangkapan itu ada tata cara dan SOP nya, untuk penangkapan itu harus ada surat panggilan, terkecuali jika pelaku tindak pidana tertangkap tangan, kalau penangkapan dalam memburu tersangka tidak bisa begitu saja langsung dilumpuhkan, harus diberikan tembakan peringatan dulu 2 atau 3 kali, tidak bisa langsung dilumpuhkan karna mereka para pekau kejahatan juga mempunyai hak mulai dari proses penangkapan hingga penahanan," terangnya.
Adapun Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan meliputi;
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian,
2. Membawa surat tugas,
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam.
Sedangkan Hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan, meliputi;
1. Tersangka harus diperlakukan adil,
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan,
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya menjadi tersangka yang di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan, sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap menjadi status terpidana, jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak dalam proses penyidikan, Bahkan berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
Sementara itu Hak-hak tersangka dalam proses penggeledahan dan penyitaan antara lain adalah;
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Hak-Hak tersangka selama proses penahanan;
1. Harus ada surat perintah penahanan,
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili,
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus memiliki surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan,
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka,
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.
Alasan atau dasar seorang tersangka/terdakwa untuk dilakukan penahanan, apabila tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa;
(1) akan melarikan diri,
(2) merusak atau menghilangkan barang bukti,
(3) dan atau mengulangi perbuatannya.
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan "bukti yang cukup" dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. Dalam KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti adalah;
1. Keterangan saksi,
2. Keterangan ahli,
3. Surat,
4. Petunjuk,
5. Keterangan terdakwa.
Masih menurut Imam Ghazali, dirinya merasa prihatin melihat proses penangkapan yang terjadi dewasa ini, banyak aturan dan prosedur yang dilanggar, sehingga menimbulkan citra tidak profesional pada aparat penegak hukum.
Tambahnya lagi, dirinya berharap agar seorang yang sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum didampingi seorang advokat, hendaknya pula pihak kepolisian juga seharusnya membuka kerja sama dengan organisasi advokat, guna menghilangkan kesan semena-mena dalam proses penyidikan.
"karna bagaimanapun bantuan hukum itu salah satu hak dari tersangka/ terdakwa atau pelaku tindak pidana, Pihak kepolisian kadang ada intimidasi, dan ingin bekerja cepat,"tutupnya.
Ditemui terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo Rabu
(12/8) diruang kerjanya menyebutkan bahwa sejatinya dari waktu kewaktu Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan proses transformasi, sehingga polisi sebagai Law Enforcement Agency sekarang ini sangat menghormati Hak Asasi Manusia dalam menjalankan setiap kegiatannya.
Menurutnya lagi, kepolisian saat ini sangat mengedepankan prosedur dan aturan, begitu juga dengan proses dan prosedur yang berlaku dalam penangkapan yang biasa mereka lakukan.
Tetapi dirinya juga tidak menampik tentang banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam proses penangkapan tersebut, "kemungkinan-kemungkinan terjadi pelanggaran itu bisa saja terjadi dilapangan, mungkin lebih disebabkan faktor Sumber Daya Manusia para personel yang kurang matang, atau mungkin faktor psikologi karena bekerja selalu dibawah tekanan," ungkapnya.
Menurutnya setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi, dan semuanya telah diatur dan memiliki alur, "setiap pelanggaran memiliki sanksi, dalam undang-undang sudah jelas diatur, sudah ada propam, silahkan laporkan apabila ada aparat yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Ketika ditanya mengenai tersangka yang sering tidak didampingi kuasa hukum, Ia mengatakan bahwa kepolisian selalu menyediakan kuasa hukum, apabila tersangka tidak mampu untuk menggunakan jasa advokat atau kuasa hukum. (Liputan Fandy Siregar dan Tengku Irfan)