SUARAaktual.com | Kabupaten Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir Resor Kampar ,mengamankan seorang tersangka pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan pada hari Rabu (06/04) lalu, di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini, adalah AL (33) warga Penyabungan Sumatera Utara.
Peristiwa ini berawal, ketika korban RH ( 38) warga Desa Kota Garo ini sedang makan di rumahnya, tiba-tiba masuk seorang pria tak dikenal menanyakan "Suamimu mana?", korban menjawab suamiku di kamar, jangan ganggu saya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan menjatuhkannya ke lantai, selanjutnya pelaku meremas payudara korban dan meraba kemaluannya.
Korban berusaha berontak dan berteriak, akan tetapi pelaku marah dan memukul muka korban serta menggigit bahunya dan kembali memperkosa korban, hingga celana dalam korban koyak karena ditarik oleh pelaku.
Mendengar keributan di rumah tersebut, lalu kakak korban RS yang berada di dalam kamar keluar dan melihat korban tengah di rangkul oleh pelaku, menyaksikan hal tersebut, RS berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong kepada warga yang lewat.
Tidak lama berselang, warga berdatangan dan mengepung rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka AL. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian untuk menginformasikan kejadian tersebut.
Personil Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir yang mendatangi lokasi kejadian, kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Tapung Hilir - AKP Hendrik saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, tersangka AL saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Untuk saat ini, kita telah memeriksa saksi-saksi dan korban. Tidak diketahui apa modus dari pelaku melakukan aksi tersebut," ujarnya singkat .(Laporan joni)