Dari 3 Pengungkapan Kasusus,Polres kampar Musnahkan 67 Gram Sabu

/ Rabu, 31 Agustus 2016 / 22.42 WIB
 SUARAaktual‎.‎com | ‎Kabupaten Labura –‎ ‎ ‎Polres Kampar rabu (31/0816) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 51,90 gram bertempat di gedung serbaguna Polres Kampar.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari 3 pengungkapan kasus oleh Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran yaitu ; 

1. Pada tanggal (3/8) dengan tersangka BS alias BN oleh Polsek Kampar di wilayah Desa Tanjung Rambutan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 9.33 gram.

2. Pada tanggal (12/8) dengan tersangka FA alias FS dan tersangka DH alias DR oleh Polsek Tapung di wilayah Desa Tanjung Sawit dengan barang bukti shabu-shabu seberat 51,71 gram.

3. Pada tanggal (26/8) dengan tersangka SY alias IS oleh SatRes Narkoba Polres Kampar dengan barang bukti shabu-shabu seberat 7,85 gram.

Total barang bukti shabu-shabu yang disita pihak Kepolisian dari ketiga kasus ini sebanyak 68,89 gram. Namun yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 67,26 gram, karena sebagiannya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan untuk pembuktian di sidang pengadilan.

Acara ini dihadiri Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto SH beserta Para Penyidik.

Sebagai tamu undangan tampak hadir Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Gunawan yang mewakili Dandim, Pasi Intel Kapten Inf M. Manurung yang mewakili Dan Yon 132/ Bimasakti, Kepala BNK Kampar H. Januarel, Perwakilan Kajari Kampar dan Kadis Kesehatan Pemda Kampar, Tokoh Agama  Drs. Muhammad dan penasehat hukum tersangka serta beberapa undangan lainnya.

Acara diawali dengan laporan singkat tentang pengungkapan kasus oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman.

Selanjutnya sambutan oleh Kapolres Kampar yang menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku narkoba ini sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. ‎Kepada para pelaku diminta untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang ini, dan jadikan hal ini senagai pelajaran untuk kehidupan yang lebih baik dimasa akan datang.

Kepada masyarakat juga diminta untuk peduli terhadap masalah penyalahgunaan narkoba ini, lakukan pengawasan terhadap anggota keluarga maupun lingkungannya sehingga terhindar dari pengaruh narkoba.‎Sejumlah barang bukti shabu-shabu ini kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Mengakhiri rangkaian acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan doa bersama yang dipimpin tokoh agama Drs. Muhammad.‎Semoga kedepan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar dapat ditekan hingga wilayah ini bersih dari narkoba.

Editor           : Amex
Liputan        : Redaksi‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p