Polsek Limahpuluh Bongkar Industri Rumahan, Miras Oplosan Beromzet Rp 1 Miliar

/ Senin, 14 Januari 2019 / 14.55 WIB

SUARAaktual.co | Pekanbaru - Polsek Limapuluh membongkar industri rumahan miras oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Ribuan botol miras disita petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, enam orang pelaku yang diamankan, diketahui sudah beroperasi selama satu bulan. Mereka mendapatkan omzet yang cukup besar.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima dalam sebulan mencapai Rp 1 miliar," sebut Santo dilansir dari Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, bisnis minuman haram ini sangat menggiurkan bagi para pelaku, karena bisa mendapatkan keuntungan besar.

"Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga. Satu botol dijual mulai harga Rp 25 ribu hingga Rp 80 ribu," ucapnya.

Santo menyebutkan, miras ini dijual di daerah Riau, dan juga ada ke daerah lain, seperti Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Miras oplosan ini juga ada dijual ke tempat hiburan malam dan sebagainya," kata Santo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi miras oplosan 288 botol.

"Per hari 12 kardus. Satu kardus berisi 24 botol. Jadi 288 botol sehari mereka produksi," kata Halim pada Kompas.com.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan 14.659 botol miras, ada yang siap edar dan botol kosong.

"Di lokasi home industry kami temukan sudah siap edar. Kemudian juga ada ribuan botol yang masih kosong. Selain itu, dua tangki besar untuk penampungan. Sedangkan di lokasi kedua, di Rumbai Pesisir, di sana ada gudang kami temukan, yang berisi miras oplosan siap edar," terang Halim.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Limapuluh membongkar usaha industri rumahan miras oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/1/2019) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 14.659 botol miras dengan merek Mansion House Dry Gin, Big Bos dan Vodka.

Kemudian, 4 orang pelaku diamankan berinisial AS, M, T, S, H dan R.

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p