Kepala BNN Tapsel AKBP Siti Aminah Siregar didampingi Kasi - Kasi Rehabilitasi Ibrahim Harahap, S. Sos dan Kasi P2M Ayni Suhada S.Ikom foto bersama dengan relawan, jurnalis dan penggiat anti narkoba di aula kantor BNNK Tapsel, Jl.SM Raja.
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan -
Selama tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan tes urine kepada 277 warga masyarakat di Kabupaten Tapsel dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar didampingi Kasi Kasi Rehabilitasi Ibrahim Harahap, S.Sos, Kasi Pencegaran dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Ayni Suhada, S.Ikom saat menggelar temu pers terkait capaian program kerja BNNK Tapsel selama Tahun Anggaran (TA) 2018, bertempat di aula Kantor BNNK Tapsel Jalan Sisingamangaraja Padangsidimpuan, Kamis (27/12).
" Dari 277 orang yang di tes urine yang berasal dari kalangan ASN dan honorer Tapsel sebanyak 150 ASN orang, pekerja swasta 60 orang, guru dan pelajar 40 orang guru dan pelajar serta masyarakat 27 orang kita temukan 3 orang positif narkoba, " terang Siti Aminah.
Menurut Siti Aminah, selain melakukan langkah deteksi dini melalui tes urine terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan anggaran DIPA BNNK Tapsel, pihaknya juga juga telah melaksanakan deteksi dini terhadap 934 orang TNI, ASN, honorer, karyawan swasta. dengan menggunakan anggaran mandiri instansi swasta maupun pemerintah.
Selain itu, pada tahun 2018, BNNK Tapsel juga telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Informasi P4GN terhadap 33.305 orang masyarakat Tapsel yang terpapar informasi P4GN dengan menggunakan anggaran DIPA BNN dan 19.002 orang yang terpapar informasi P4GN tanpa menggunakan Anggaran DIPA BNN dan melaksanakan kegiatan advokasi di 6 lingkungan pendidikan, 1 lingkungan organisasi masyarakat dan 7 Desa / Kelurahan yang telah membuahkan 9 komitmen, bersama 6 peraturan maupun kebijakan dan 135 Relawan.
Sedangkan program rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba, yang mana pada tahun 2018, BNNK Tapsel telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 107 penyalahgunaan narkoba, yakni 95 orang diantaranya menerima layanan rehabilitasi rawat inap.
" Sebenarnya dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi, yang bersedia di rehabilitasi kategorinya masih sedikit, ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat karena budaya aib dan malu serta saksi yang masih enggan untuk melapor, " beber Siti Aminah.
Lebih lanjut dikatakan, target pencapaian BNNK Tapsel sepanjang tahun 2018 antara lain, terkait kinerja Seksi Rehabilitasi dan Seksi P2M yang konsentrasinya dilakukan dengan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, serta Demand Reduction yakni dengan memutus mata rantai para pengguna narkoba dengan melakukan langkah-langkah preventif sebagai upaya untuk membentuk mayarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.
" Dalam TA 2018, BNNK telah menyelesaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Kinerja Bersama BNN Pusat sebagai arah dan focus bagi pelaksanaan kegiatan BNNK Tapsel dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), " terangnya.
AKBP Siti Aminah berharap agar kemitraan yang dibangun antara BNNK dengan semua pihak khususnya media yang berada di Kabupaten Tapsel terus ditingkatkan, karena menurutnya kehadiran media sangat dibutuhkan dalam mendukung kerja BNNK dilapangan, sehingga dengan upaya Pemda dan bantuan seluruh masyarakat dapat terwujudnya Kabupaten Tapsel yang bersih, bebas dan tidak terindikasi narkoba.
" Adanya dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap BNNK Tapsel juga merupakan salah satu bagian dari keberhasilan yang dicapai program ini merupakan bagian dari perang besar terhadap narkoba yang diserukan Presiden RI Joko Widodo dan menuntut elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan narkoba secara terorganisir khususya yang bersifat lintas Negara, " ucapnya.
(DP.003)