Pembongkaran Jembatan Rantau Harapan di Laporkan ke Kejari Banyuasin

/ Kamis, 21 Maret 2019 / 16.14 WIB

SUARAaktual.co | Banyuasim,Sumsel - Setelah melakukan investigasi mendalam dan dirasa cukup. Oganisasi masasyarak (Ormas) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) melaporkan dugaan menyalahi aturan pembongkaran jembatan Desa Rantau Harapan, Kec. Rantau Bayur. Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.




Dugaan pelanggan yang terjadi dari hasil investigasi tim dilapangan belum adanya pelepasan aset daerah oleh oknum pemerintah desa sehingga menurut hemat kami ini sudah pelanggaran berat, karena merusak aset negara. Jelas Ketua Ormas JPKP Banyuasin Indosapri kepada media suaraaktual.co , Kamis (21/03/19) saat di jumpai seusai menyerahkan berkas laporan ke Kajari Banyuasin.

"Ya barusan saya memasukan laporan, dugan pembongkaran aset tanpa proses pelepasan terlebih dahulu, ini jelas pengrusakan aset," tegas Indo.

 Pembongkaran jembatan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

Laporan ini akan kita kawal sampai jelas duduk persoalannya dan kita percayakan sepenuhnya ke Kajari Banyuasin untuk proses hukum selanjutnya.
(Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p