LSM Gapura Banten Akan Lapor ke Penegak Hukum Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

/ Selasa, 06 November 2018 / 10.12 WIB

SUARAaktual.co | Lebak - LSM GAPURA Banten melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Kantor Dinas PKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ) Kabupaten Lebak yang bertempat di Jalan Siliwangi  Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi buruknya pengelolaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).Terutama pengiriman material dari suplayer. Yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Ade Irawan selaku Ketua UMUM LSM Gapura Banten, LSM Gapura Banten Mempertanyakan Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) di Kabupaten Lebak, Pasalnya Kami di Lapangan Dengan teman teman Menemukan Ada beberapa Pemberian Bahan Material dari Suplayer kepada Penerima manfaat  yang kami duga tidak sesuai dengan RAB" contohnya seperti bata hebel aturan KW 1 diberikannya KW 3 , kemudian yang seharusnya besi 8 dan cincinnya besi 6 tapi fakta dilapangan pakai Besi 6  cincinnya pake besi 2 mm jelas ini merugikan penerima bantuan itu salah satu isu yang saya sampaikan, seperti  Ungkap Ade.

Harapan Kami Dari LSM Gapura Banten Kepada Pemerintah  Agar Program Bedah Rumah ini jangan sampai merugikan Penerima Bantuan, dan jangan Sampai Menguntungkan Oknum Suplayer itu aja, karna Fakta di Lapangan banyak Suplayer yang di untungkan dengan Program Bedah Rumah ini, dengan Ngirim Barang Se Enaknya saja dengan Kwalitas Buruk di kirim" Tuding Ade.

Lebih lanjut Ade menegaskan" Kami Dari LSM Gapura Banten Akan Membuat Laporan Kepada Pihak Penegak Hukum di Lebak, Yaitu Kejaksaan dan Kepolisian Porles Lebak, Apabila Aspirasi Kami Selaku Kontrol Sosial di kabupaten Lebak Tidak di tindak Lanjuti Oleh Dinas PKPP Saya akan Membuat Surat Secara Tertulis Kepada Penegak Hukum" kata Ade Irawan.

Sementara itu Kepala Dinas PKPP Ir Wawan Hermawan,MT Menjelaskan"  terkait Unras dan Audensi Dari LSM Gapura, Dari Dinas Saya kira  akan Mengevaluasi kalau itu benar, dan apa yang di sampaikan juga perlu di kontrol Kembali dan bukti Itu kan bisa saja mungkin kondisinya jelek, tapi kita perintahkan untuk di kembalikan misalnya dipenuhi oleh Si Suplayer nya  bisa saja dan inikan jadi tidak jadi Masalah

Akan Tetapi bilamana itu memang kenyataanya  tidak di perbaiki oleh Si Suplayer ya kita Evaluasi terhadap  Apa Yang di sampaikan Tadi" tutur Wawan.

Masih kata Wawan, Kalau memang ada sesuatu hal yang Kurang barangkali  kita akan menegur Suplayer nya, agar bisa  dipenuhi kekurangannya dan setelah itu mungkin bisa di alokasikan untuk pengerjaan yang lainnya.

Wawan juga menambahkan, ada  satu mekanisme yang harus di tempuh, Pertama mungkin Suplayer  jadi  di Blacklist yang Jelas tidak boleh di Undang kembali, walau pun Hak untuk mengundang itu bukan ada di Kami tapi di Kelompok, tapi akan coba kami Informasikan kepada ketua kelompoknya bahwa Suplayer tersebut tidak berhak lagi memperoleh Pekerjaan, itu sebagai langkah kami untuk mengantisipasi kedepannya supaya tidak terjadi" hal seperti ini lagi tegas' wawan.
(Ycy/bl)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p