![]() |
SUARAaktual.co | Lebak - LSM
GAPURA Banten melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Kantor Dinas PKPP
(Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ) Kabupaten Lebak yang
bertempat di Jalan Siliwangi Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Hal
ini dilakukan dalam rangka menyikapi buruknya pengelolaan Program Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH).Terutama pengiriman material dari suplayer. Yang diduga tidak
sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Ade
Irawan selaku Ketua UMUM LSM Gapura Banten, LSM Gapura Banten Mempertanyakan
Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) di Kabupaten Lebak, Pasalnya
Kami di Lapangan Dengan teman teman Menemukan Ada beberapa Pemberian Bahan
Material dari Suplayer kepada Penerima manfaat yang kami duga tidak
sesuai dengan RAB" contohnya seperti bata hebel aturan KW 1 diberikannya
KW 3 , kemudian yang seharusnya besi 8 dan cincinnya besi 6 tapi fakta
dilapangan pakai Besi 6 cincinnya pake besi 2 mm jelas ini merugikan
penerima bantuan itu salah satu isu yang saya sampaikan, seperti Ungkap
Ade.
Harapan
Kami Dari LSM Gapura Banten Kepada Pemerintah Agar Program Bedah Rumah
ini jangan sampai merugikan Penerima Bantuan, dan jangan Sampai Menguntungkan
Oknum Suplayer itu aja, karna Fakta di Lapangan banyak Suplayer yang di
untungkan dengan Program Bedah Rumah ini, dengan Ngirim Barang Se Enaknya saja
dengan Kwalitas Buruk di kirim" Tuding Ade.
Lebih
lanjut Ade menegaskan" Kami Dari LSM Gapura Banten Akan Membuat Laporan
Kepada Pihak Penegak Hukum di Lebak, Yaitu Kejaksaan dan Kepolisian Porles
Lebak, Apabila Aspirasi Kami Selaku Kontrol Sosial di kabupaten Lebak Tidak di
tindak Lanjuti Oleh Dinas PKPP Saya akan Membuat Surat Secara Tertulis Kepada
Penegak Hukum" kata Ade Irawan.
Sementara
itu Kepala Dinas PKPP Ir Wawan Hermawan,MT Menjelaskan" terkait
Unras dan Audensi Dari LSM Gapura, Dari Dinas Saya kira akan Mengevaluasi
kalau itu benar, dan apa yang di sampaikan juga perlu di kontrol Kembali dan
bukti Itu kan bisa saja mungkin kondisinya jelek, tapi kita perintahkan untuk
di kembalikan misalnya dipenuhi oleh Si Suplayer nya bisa saja dan inikan
jadi tidak jadi Masalah
Akan
Tetapi bilamana itu memang kenyataanya tidak di perbaiki oleh Si Suplayer
ya kita Evaluasi terhadap Apa Yang di sampaikan Tadi" tutur Wawan.
Masih
kata Wawan, Kalau memang ada sesuatu hal yang Kurang barangkali kita akan
menegur Suplayer nya, agar bisa dipenuhi kekurangannya dan setelah itu
mungkin bisa di alokasikan untuk pengerjaan yang lainnya.
Wawan
juga menambahkan, ada satu mekanisme yang harus di tempuh, Pertama mungkin
Suplayer jadi di Blacklist yang Jelas tidak boleh di Undang
kembali, walau pun Hak untuk mengundang itu bukan ada di Kami tapi di Kelompok,
tapi akan coba kami Informasikan kepada ketua kelompoknya bahwa Suplayer
tersebut tidak berhak lagi memperoleh Pekerjaan, itu sebagai langkah kami untuk
mengantisipasi kedepannya supaya tidak terjadi" hal seperti ini lagi
tegas' wawan.
(Ycy/bl)