![]() |
SUARAakyual.co | Pandeglang - Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
hal yang diinginkan oleh semua daerah agar wilayahnya tertata rapih. Demi
tegaknya Peraturan Daerah PERDA) Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3)
Sekda Pandeglang Pery Hasanudin turun langsung ke Pasar Tradisional Pandeglang
tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar.
Penertiban PKL diatur dalam Perda K3 pasal (8) ayat (2) yang berbunyi
"Setiap orang dilarang untuk berjualan di trotoar, badan jalan, jalur
hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan
bagi pedagang untuk berjualan".
Pasalnya, di trotoar dan badan jalan sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani kerap
dijadikan berjualan oleh Pedagang Kaki lima (PKL), "Kita punya Perda K3
bahwa seseorang tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan. Memang ini
sulit, namun tetap harus kita tegakan, oleh sebab itu relokasi harus
menjadi pembahasan serius," kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat
Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Pandeglang, Jum'at (26/10).
Menurut Sekda, agar tidak terjadi lagi hal demikian memang harus ada
pengawasan oleh pihak yang terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.
PP), "Tadi sampaikan bahwa disini (pasar) harus ada pengawasan, jika
itu tidak ada akan terulang kembali," ungkap Pery.
Terlepas dari PKL, dikatakan Pery, parkir liar juga kerap mengganggu
kelancaran para penguna jalan, " Memang untuk parkir tidak masuk kedalam
Perda K3, tapi ini tetap harus ditegakan demi lancarnya lalu lintas dan
pemakai jalan terasa nyaman," pungkasnya.
"Dibahu jalan ada garis putih sebagai batas untuk parkir kendaraan,
jika pengendara tidak mau mematuhinya harus ditertibkan secara paksa, "
tegasnya.
Agus Mulyana Kasi Pembinaan dan Penyuluhuan pada Sat-Pol PP mengatakan
penertiban ini sudah kami lakukan dari mulai tiga hari yang lalu. Oleh sebab
itu mereka (PKL) diberi waktu 3x24 jam hingga 7x24 jam," Dari kemarin
sudah kita tertibkan, sejauh ini tidak ada yang melanggar. Namun
biasanya, kalau kita beranjak mereka turun lagi, makadari itu solusinya akan
ada petugas yang monitor, " kata Agus
Kasi Perparkiran pada Dinas Perhubungan adi wahyudi juga mengatakan memang sering ada mobil yang parkir diluar garis putih yang sudah dibuat. Hal
tersebut tentunya sangat mengganggu bahkan menghambat laju kendaraan,"
sudah beberapa bulan ini kita sudah menempatkan petugas sehingga yang parkir
tidak keluar dari batas, dengan begitu jalan ini bisa dipakai dua jalur.
Walaupun ditarget PAD jangan sampai menghambat pengguna jalan,
Jika memang masih banyak saja yang melanggar, tidak menutup
kemungkinan akan dibawa paksa," Jika semua mendukung demi ketertiban bisa
saja kami lakukan, namun sampai saat ini kita blm punya kendaraan derek,
" ujarnya.
(ycy)