Tegakan PERDA K3, Sekda Turun Ke Pasar

/ Jumat, 26 Oktober 2018 / 21.02 WIB


SUARAakyual.co | Pandeglang - Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban hal yang diinginkan oleh semua daerah agar wilayahnya tertata rapih. Demi tegaknya Peraturan Daerah PERDA) Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Sekda Pandeglang Pery Hasanudin turun langsung ke Pasar Tradisional Pandeglang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar. 

Penertiban PKL diatur dalam Perda K3 pasal (8) ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang dilarang untuk berjualan di trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan". 

Pasalnya, di trotoar dan badan jalan sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani kerap dijadikan berjualan oleh Pedagang Kaki lima (PKL), "Kita punya Perda K3 bahwa seseorang tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan. Memang ini sulit,  namun tetap harus kita tegakan, oleh sebab itu relokasi harus menjadi pembahasan serius," kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Pandeglang, Jum'at (26/10).

Menurut Sekda, agar tidak terjadi lagi hal demikian memang harus ada pengawasan oleh pihak yang terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP), "Tadi sampaikan bahwa disini (pasar) harus ada pengawasan,  jika itu tidak ada akan terulang kembali," ungkap Pery. 

Terlepas dari PKL, dikatakan Pery,  parkir liar juga kerap mengganggu kelancaran para penguna jalan, " Memang untuk parkir tidak masuk kedalam Perda K3,  tapi ini tetap harus ditegakan demi lancarnya lalu lintas dan pemakai jalan terasa nyaman," pungkasnya. 

"Dibahu jalan ada garis putih sebagai batas untuk parkir kendaraan, jika pengendara tidak mau mematuhinya harus ditertibkan secara paksa, " tegasnya. 

Agus Mulyana Kasi Pembinaan dan Penyuluhuan pada Sat-Pol PP mengatakan penertiban ini sudah kami lakukan dari mulai tiga hari yang lalu. Oleh sebab itu mereka (PKL) diberi waktu 3x24 jam hingga 7x24 jam," Dari kemarin sudah kita tertibkan,  sejauh ini tidak ada yang melanggar. Namun biasanya, kalau kita beranjak mereka turun lagi, makadari itu solusinya akan ada petugas yang monitor, " kata Agus

Kasi Perparkiran pada Dinas Perhubungan adi wahyudi juga mengatakan memang sering ada mobil yang parkir diluar garis putih yang sudah dibuat. Hal tersebut tentunya sangat mengganggu bahkan menghambat laju kendaraan," sudah beberapa bulan ini kita sudah menempatkan petugas sehingga yang parkir tidak keluar dari batas,  dengan begitu jalan ini bisa dipakai dua jalur. Walaupun ditarget PAD jangan sampai menghambat pengguna jalan,
Jika memang masih banyak saja yang melanggar,  tidak menutup kemungkinan akan dibawa paksa," Jika semua mendukung demi ketertiban bisa saja kami lakukan,  namun sampai saat ini kita blm punya kendaraan derek, " ujarnya.
(ycy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p