Saksi Ahli ; Menguplod Berita Berulang-ulang, Tentu ada Niat Jahat Disana

/ Selasa, 16 Oktober 2018 / 07.35 WIB
Erdiansyah SH ; Kalau MoU Tidak Mengikat ,yang Mengikat itu Perundang-undangan





    SUARAaktual.co | PEKANBARU  - Persoalan Undang-undang Pers jika tidak selesai dengan Dewan Pers, maka orang yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan bisa melapor ke aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.
    Pendapat ini dikatakan Erdiansyah SH MH dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Silaen SH saat menjadi saksi ahli pidana kasus pencemaran nama baik dan ITE dengan terdakwa Toro, Senin (15/10/2018). 
    Dosen Fakultas Hukum Unri ini juga menerangkan menurut Pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada tiga unsur orang terjerat kasus ITE. Yakni diantaranya, dengan sengaja melakukan penghinaan atau menyudutkan dan merusak nama baik seseorang dengan berita serta menguplodnya melalui elektronik.
    Menurutnya, Dalam UU ITE mendistribusikan adalah menyalurkan kata atau berita melalui elektronik dan bagi siapapun bisa membukanya tanpa izin siapapun. Sedangkan Transmisi, mengirim muatan kata atau berita tapi tidak semua orang bisa melihatnya seperti SMS.
    ''Nah, pertanggungjawabannya kalau melakukan pidana, tentu harus diminta pertanggungjawabannya, kalau perusahaan tentu direkturnya yang bertanggungjawab,'' jawab Erdiansyah yang sudah ratusan kali jadi saksi ahli ini ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Sapril SH.
    Ketika majelis hakim Yuli Silaen SH menanyakan pada saksi soal MoU Dewan Pers dengan aparat kepolisian? Erdiansyah menjawab, kalau MoU tidak mengikat yang mengikat itu perundang-undangan dan majelis hakim bisa mengambil keputusan terkait kasus ini. 
    Apalagi dalam kasus ini menguplod berita yang berulang-ulang, tentu ada niat jahat disana. Ketika ditanya sejumlah media online atau cetak memberitakan seseorang, tapi yang satu dilaporkan dan satu lainnya tak dilaporkan? Erdiansyah menjawab, kalau berita masih kutipan tentu pihak pertama yang menguplod bersalah, tapi kalau materi beda, tentu juga bisa dilaporkan.
    Sementara terdakwa Toro yang dalam sidang kali ini tak didampingi satupun kuasa hukumnya menanyakan pada saksi ahli tentang kasus yang diberitakannya soal Bupati Amril apakah fitnah atau tidak? Erdiansyah menjawab, kalau yang dimaksud fitnah adalah berita yang tak sesuai fakta. 
    ''Mengenai berita yang diberitakan media elektronik, harus ada etika yang diperhatikan. Jika pemberitaan itu merugikan seseorang, maka harus ada hak jawab dari yang dirugikan,'' ungkapnya lagi dipersidangan. 

    Sumber        : riaupotenza

    Related Posts:

    Komentar Anda

    :)
    :(
    =(
    ^_^
    :D
    =D
    |o|
    @@,
    ;)
    :-bd
    :-d
    :p