Bawa Sabu, IRT Sedang Gendong Anak Ini Diamankan Timsus Dan Satgas Patmorsus

/ Selasa, 09 Oktober 2018 / 15.47 WIB
Tersangka Narkoba Yeni Nelpida Lubis Alias Nelpi saat di amankan di Mapolres Padangsidimpuan.
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Timsus dan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) tertangkap tangan hendak mau melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu di area parkiran belakang pusat perbelanjaan Plaza City Walk pusat kota Padangsidimpuan , pada hari Senin, 8 Oktober 2018, sekira Pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diamankan Timsus dan satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan diketahui bernama Yeni Nelpida Lubis alias Nelpi (27), warga jalan bhakti Abri Kelurahan, Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan Nelpi, Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,12 gram, dalam penangkapan ini Petugas juga mengamankan satu unit HP merk Nokia warna putih yang diduga kuat untuk menghubungi para konsumennya untuk memperdagangkan narkoba.

Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain satu lembar sobekan plastik putih dan satu unit sepeda Motor merk honda Spacy warna hitam tanpa TNKB sebagai alat transportasi untuk mengantar narkoba bersama satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild Menthol.

"Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK MH, melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka berdasarkan informasi Timsus Polres Padangsidimpuan dari Masyrakat bahwa di area parkiran belakang pusat perbelanjaan city Walk akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi tersebut Timsus Polres Padangsidimpuan di bantu Satgas Patmorsus melakukan penyelidikan, dan benar Seorang IRT memiliki narkoba jenis sabu, pada saat itu juga di lakukan penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga tersebut, dimana saat didatangi petugas pelaku sedang duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sedang berada di area parkiran City Walk tersebut, mirisnya pelaku saat itu sedang menggendong anak, "terangnya.

Lanjut kasat, setelah Timsus meyakini bahwa informasi yang diterima sesuai dengan ciri-ciri perempuan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IRT bernama Yeni Nelpida Lubis alias Nelpi, saat diperiksa ditemukan di dalam Dasbor sebelah kanan sepeda motornya 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transfaran klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar sobekan plastik putih.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"jelas kasat.

(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p