Polisi Ungkap Penjualan Bayi di Simalungun‎

/ Selasa, 08 Agustus 2017 / 08.33 WIB
Ilustrasi bayi (Shutterstock)
SUARAaktual.co- ‎Praktik pedagangan bayi di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, Sumatera Utara berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, sejumlah perempuan pelayan kafe diketahui menjual bayi yang baru dilahirkan dengan perantara dukun beranak dan bidan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Unit Reskrim Tanah Jawa pada Senin (31/7), mengenai adanya seorang pelayan kafe yang sebelumnya hamil tiba-tiba perutnya sudah kempes dan anaknya diduga dijual kepada orang lain. Sebanyak 12tersangka diamankan dan 4 lainnya masih diburu terkait praktik ilegal ini," Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (7/8).
Pelayan bernama Letina Boru Panjaitan alias Bunga itu pun diinterogasi. Lalu, ia mengaku telah menjual bayi yang baru dilahirkannya.
Ternyata bukan sekali, perempuan inimelahirkan anak di luar nikah lalu menjualnya. Ia mengaku sudah melakukannya sebanyak tiga kali. Anakpertama yang lahir pada Januari 2013 diberikan kepada Muda Ijin Sidabutar di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun.
Anak keduanya dijual Rp2,7 juta kepada orang lain di Huta Marjaya Asih, Nagori Saribu Asih Hatonduhan, Simalungun. Transaksi dilakukan melalui dukun beranak Hot Mariana Boru Manurung alias Bidan Manurung.
"Menurut informasi anak itu dibawa ke Batampada Juni 2016  lalu," jelas Rina.
"Kita mengamankan 1 lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, bertanggal 24 Juli 2017 yang ditandatangani," jelas Rina.
Polisi tidak berhenti pada pelanggaran yang dilakukan Letina. Mereka juga menginterogasi Hot Mariana Boru Manurung.Perempuan ini mengaku kerap membantu para pelayan kafe yang hamil di luar nikahuntuk melahirkan lalu menjual bayinya.
Setelah penelusuran yang dilakukan petugas, 5 orang pelayan kafe di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, telah mendapatkan bantuan Hot Marina Boru Manurung.
Kelimanya yaitu: Nurselma Boru Rumapea, Putri, Kunung, Boru Manik, dan Jur Boru Nasution. Hanya Nurselma yang diamankan. "Empat lainnya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Rina.
Nurselma menyerahkan anaknya kepadapasangan Toti Holong Sinaga, dan Molina Boru Simanjuntak. Sementara Jur Boru Nasution menyerahkan bayinya kepada Trisno Rawadi Napitupulu dan Larmin Boru Tamba dengan imbalan Rp 7 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan perdagangan anak dan melakukanadopsi ilegal sebagaimana dimaksud dalampasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana  Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Terhadap para tersangka sedag dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsekta Tanah Jawa," pungkas Rina. (Nugi/arah.com)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p