Udah korban,Jadi Tersangka? Pengacara Laporkan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Riau Ke Mabes Polri

/ Senin, 30 Juli 2018 / 17.08 WIB
SUARAaktual.co | PEKANBAU - Sungguh malang nasib Junaidi ismail yang jadi korban dalam pembelian tanah yang saat ini dijadikan tersangka oleh kasubdit 2 ditreskrimum Polda Riau.  Sesuai pepatah " sudah jatuh tertimpa tangga pula" hal itu diungkapkan oleh YK dan Fatner saat jumpa pers dikantornya jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai kota pekanbaru.

Dalam pertemuan kepada awak media kemarin Minggu (29/07/18),  Dr.yudi krismen SH.MH menyampaikan kronologi awal mula terjadinya sengketa tanah.Bahwa Kejadian ini berawal ditahun 1984 junaidi membeli sebidang tanah dari ujang asrul di daerah km 10 palas rumbai dengan langsung  dibuatkan SKGK yaitu surat keterangan ganti kerugian tahun 1984 ungkap dosen tetap UIR ini.

Namu ternyata tanah tersebut adalah berada diatas tanah milik syamsudin, Kemudian syamsudin melaporkan perbuatan salam hasibuan ke polresta pekanbaru dalam tindak pidana pemalsuan surat sehingga salam hasibuan dihukum pidana Pada tahun 2013 .

Sedangkan jenderhat adik ipar dari kombes pol purn tumpal manik membeli tanah kepada Siti rahman di Kilometer (km) 10 Palas Rumbai yang posisinya sama dengan tanah yg dijual kepada junaidi ismail.

Selanjutnya ( JI ) dibuatkan surat keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2013 Kemudian jenderhat melakukan peningkatan hak ke BPN kota pekanbaru, kemudian surat tersebut terkendala dengan surat SKGR yang dimiliki junaidi ismail, kemudian jenderhat melaporkan junaidi ismail ke Polda Riau dalam perkara mengunakan surat palsu pasal 263 ayat 2.

Dijelaskanya lagi , dari situ kalau ditelaah dari asal mula kasus bahwa tanah yang sama di km 10 palas rumbai dijual pertama kali oleh salam hasibuan bersama dengan ujang asrul kepada junaidi ismail dengan alas hak SKT atas nama (AN) ujang asrul, kemduain ditahun 2013 dijual kembali dengan alas hak yng berbeda kepada jenderhat napitupulu.

Sekarang  tanah dikuasai oleh kombes pol purnawirawan tumpal manik Dengan memagar sekeliking dengan tembok dan membangun bangunan permanen diatasnya.

Dengan dijadikan klaien kami tersangka, kita pihak lawyer sudah kirim surat 3 kali ke Polda Riau untuk dilakukan gelar perkara oleh ditreskrimun tapi tidak pernah ditanggapi.

Supaya penyidik dapat informasi berimbang,namun cukup disayangkan keputusan kasubdit 2 ditreskrimum Polda Riau menjadikan klien kami jadi tersangka, kami sebagai lowyer JI kita sudah layangkan surat kemabes Polri dengan tertuju pada  Bapak Kapolri."ungkap Dr yudi.

Saat dikonfirmasi  kepada awak media , AKBP Dolifar manurung yang mendatangani surat panggilan tahap P21 tidak ada tanggapan dan  Whatsapp salah satu wartawan di blokir.

Hingga berita ini di publish,para awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak Polda Riau.

Liputan      : Eman

Related Posts:

Komentar Anda

Sepertinya Pihak Kepolisian yg menangani kasus ini perlu sekolah lagi dech... Jelas2 tanah yg dibeli sudah ada pemiliknya sdr Junaidi Ismail secara Sah ditahun 1994, kemudian pembeli di thn 2013 kok melaporkan sdr JI padahal JI tidak menjual tanah tersebut, bahkan JI ditetapkan jadi tersangka.... Ini ANEH BIN AJAIB penetapan tersangka mesti ada GELAR PERKARA PAK POLISI...atau ada udang di balik bakwan...Bahaya penegakan hukum di Negara kita klo begini...dimohon kepada Yth BPK KAPOLRI JEND TITO K, tolong usut anggota yg seperti ini krn rakyat sudah pintar Pak...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p