Aturan Ganjil Genap Digugat Ke MA

/ Rabu, 15 Agustus 2018 / 16.59 WIB
Ilustrasi spanduk ganjil-genap (Foto: Rifkianto Nugroho) 
SUARAaktual.co | Jakarta - Diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta aturan ganjil genap digugat warga. Aturan itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat Didaftarkan dengan perkara nomor register No 57PP/HUM/2018 tanggal 13 Agustus.

"Pemohon Andrean Mezar, termohonnya Gubernur DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat konferensi pers, di Media Centre MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Terang Abdullah, perkara ini sedang diperiksa tim peneliti. Belum ada penunjukan hakim terkait gugatan tersebut.

"Jadi ini diajukan uji materi di Mahkamah Agung," jelasnya.

Ganjil-genap menimbulkan pro-kontra. Apalagi ketika wilayah ganjil-genap diperluas. Aturan ini diterapkan pemprov untuk mengurai kemacetan di Jakarta terutama di jalan-jalan protokol.

(rvk/asp)



Sumber : detik.com
Editor    : s triawan

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p