Miliki Narkoba, Pecatan Polisi Dibekuk Anggota Polres Sidimpuan

/ Jumat, 06 April 2018 / 01.14 WIB
Tersangka MH Aritonang (red) beserta barang bukti saat di amankan di Satnarkoba Polres P.Sidimpuan.

Padangsidimpuan, -Personil Satresnarkoba Polres kota Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan kasus narkotika atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsidimpuan, tanggal 05 April 2018 dengan Tersangka 
MH Aritonang (red) (53) (seorang pecatan anggota Polri), warga Jalan Teuku Umar Gang Maruli Ujung. Kelurahan Losung. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Pada hari Hari Kamis (5/4/2018) sekira Pukul 08.30 WIB di Jalan Teuku Umar, Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung.Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Menurut info yang berhasil di himpun awak media ini, di Mapolres kota padangsidimpuan.
Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti 6 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 9, 02  gram. 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0, 59  gram, 1 bungkus kertas tiktak, 1buah dompet.
1 set bong dengan kaca pireks dan 1  buah mancis.

Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui kasat narkoba Polres kota padangsidimpuan Akp Cj Panjaitan kepada wartawan ketika di temui di ruang kerjanya mamaparkan kronologi penangkapan Pada hari Kamis (05/4/2018) personil sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari laporan Polisi nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsidimpuan, tanggal 05 April 2018 dimana berdasarkan keterangan tersangka junaedy (35) sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis shabu dari seorang laki-laki aatas nama MH Aritonang (red) yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan memancing  MH untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dan setelah sepakat petugas mendatangi rumah tersangka dan sesampainya di lokasi petugas melihat tersangka MH  berada di teras di seberang rumah yang merupakan tetangga tersangka, kemudian petugas mengamankan tersangka  MH dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah dompet berisi 1 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu  dan 1  bungkus kertas tiktak, kemudian ditemukan 1  kotak rokok berisi 5  bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan I jenis ganja , serta 1 set bong dengan kaca pireks dan 1  buah mancis, Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mako Sat resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang kedua tersangka sedang kita periksa untuk pengembangan selanjutnya ",terang kasat.(Dony)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p