SUARAaktual.co-Sumatera Utara,Kasus korupsi dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Rantauprapat ,Unit Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Provinsi Sumatera Utara. sebanyak Rp 2,6 miliar lebih pada tahun 2013 yang lalu, diungkap Polres Labuhanbatu dengan menetapkan sejumlah tersangka karyawan/pegawai BRI.
Terkait penyidikan kasus modus kredit yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp.2,6 miliar lebih, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK membenarkan adanya penyidikan kasus kerugian negara tersebut.
dilakukan pemanggilan beberapa karyawan PT BRI unit Aek Pamingke”, kata Kapolres Frido Situmorang kepada Wartawan, Senin (7/8).
Ketika ditanya, berapa orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kredit usaha pedesaan itu, Kapolres mengatakan masih dalam pemanggilan. Saat ditanya lagi, katanya sudah ada 4 orang ditetapkan tersangka, Kapolres membenarkan.
“Ya ada beberapa orang karyawan ditetapkan tersangka tapi masih dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak salah ada 4 atau lebih kemungkinan, karena masih dalam pemeriksaan para penyidik Polres”,kata Frido.
Saat ditanya lagi modus penyalahgunaan penyaluran uang kredit di PT BRI tersebut, Kapolres mengatakan para karyawan BRI itu membuat data masyarakat selaku nasabah yang diduga fiktip. “Jadi kalau nasabahnya fiktip, ya sudah tentu yang membayar kreditpun tidak ada sehingga mengakibatkan kerugian uang negara”, ucap Frido.
Informasi yang dihimpun wartawan, kasus dugaan penyaluran kredit usaha pedesaan (Kupedes) di PT BRI Rantauprapat, Unit Aek Pamingke,Kecamatan Aek Natas, Labura itu macet mulai tahun 2014,diduga ada permainan para pegawai bank BUMN tersebut sehingga merugikan keuangan Negara Rp 2,6 miliar lebih.
Para karyawan/pegawai bank itu yang ditetapkan tersangka antara lain, dua Kepala Unit BRI Aek Pamingke yaitu HS warga Jalan Batu Sangkar,Rantauprapat. ZL warga Jalan Panah, Rantauprapat dan 2 pegawai/karyawan BRI yaitu, RT dan A. Para Karyawan bank ini serta kepala unit bank tersebut diduga membuat puluhan nasabah masyarakat seolah-olah melakukan permohonan kredit usaha pedesaan dengan jumlah pinjaman uang yang bervariasi.
Pemohon pinjaman yang fiktip itu ada sekitar 50 orang lebih sehinga jika dikumpulkan uang pinjaman itu sekira Rp 2.693.000.000 lebih. Jadi pada pengembalian kredit pinjaman tersebut awalnya berjalan hanya 1 atau 2 bulan dan setelah bulan berikut tidak ada lagi.
Rupanya, puluhan pemohon masyarakat itu siluman sehingga yang menerima uang yang dicairkan itu para karyawan bank itu sendiri. Akibatnya kerugian negara sebanyak Rp 2,6 miliar lebih. (Ervin dasopang)