SUARAaktual.co - LAMTIM,- Selasa,(2/1/2018),Sekira pukul 24.30 wib team tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan korban bernama Lumaji, (40). Dengan inisial pelaku
1. DKS , (16),
2. Ai (DPO),
3. Mi (DPO).
Mengingat kejadian,Pelaku beserta rekannya (DPO) dengan menggunakan 1 sepeda motor (bonceng tiga) keliling di desa Karyamukti. Para pelaku melihat 1 Unit R2 yang terparkir di belakang Rumah Korban. Kemudian pelaku DKS turun dan mengambil motor korban yg pada saat itu kunci kontak motor korban masih tergantung di motor korban. Pada saat pelaku sedang menuntun R2 milik korban, perbuatan pelaku di pergoki oleh korban dan korban berteriak " maling ". Kemudian pelaku dan rekanya melarikan diri dg membawa R2 milik korban.
Senin, (1/1/2018), sekira jam 20.00 wib warga desa Karyamukti melapor ke Polsek Sekampung bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor. Kemudian Team Tekab 308 Polsek Sekampung, di pimpim oleh Kanit Sabhara Bripka Gunawan bersama warga melakukan penyisiran.Pada pkl 24.30 wib , pelaku berhasil di tangkap di desa Sidodadi Kec Sekampung Kab Lamtim. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Satu unit R2 Honda Supra Fit warna silver list merah BE 5184 PC.
"Berdasarkan keterangan pelaku DKS dan Rekan nya telah melakukan 9 kali TP Curat R2.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar., S.Kep, saat dikomfirmasi, membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sekampung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)