Ada Kriminalisasi di Polres Labuhan Batu

/ Jumat, 19 April 2019 / 19.41 WIB


SUARAaktual.co - ‎Merasa ketidak adilan Hukum di Polres Labuhanbatu Tiga emak-emak yang suaminya ditahan tidak sesuai apa yang dituduhkan terhadap pelapor terpaksa melakukan peraperadilankan Polres Labuhanbatu.
Nurhayani (35), Mariyam (52) dan Evi (32) Penduduk Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu utara(Labura)melalui  kuasa Hukumnya Joice Novelin Narapida, SH dan kawan-kawan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara yang beralamat di jalan Aksara No. 29 Kecamatan Medan Tembung kota Medan melakukan praperadilankan POLRES Labuhanbatu akibat dari penangkapan dan penahanan terhadap  atas nama Firman Sihotang(44) Ahmad Fadillah Aruan (55) dan Syamsul Tanjung (38) sebagai tersangka atas laporan polisi nomor : LP/2059/XI/2017/SU/RES LBH. Tertanggal 28 November 2017 dengan dugaan tindak pidana “ PENGANCAMAN “ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 atas nama pelapor Irmansyah Ritonga alias Roya.
Hasil konfirmasi awak media ini, dari ketiga orang yang diduga menjadi tersangka kasus pengancaman kamis (18/01) ketika dikunjungi di Rutan (Rumah Tahanan) Labuhan Bilik mereka menjelaskan "kami sangat kecewa terhadap para oknum penegakan hukum di jajaran Polres Labuhanbatu Ranto Prapat yang diduga oknum pihak Polres Labuhanbatu, Dalam menjalankan Tupoksinya  sebagai penegakan Hukum yang seharusnya  jujur, adil dan tidak berpihak kemanapun. Namun kami menilai yang kami rasakan saat ini diduga oknum penegakan hukum di Polres Labuhanbatu seperti ada keberpihakan kepada pihak pelapor dan orang-orang suruhanya yang seharusnya jadi tersangka,menurut yang terjadi yang sebenarnya di TKP  justru malah sebalikanya malah kok...? kami yang malah jadi tersangka ada apa .....? dalam pemeriksaan BAP kamipun tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya.

Dalam keadan lelah dan mengantuk hingga sekitar jam 02:00 wib pagi kami yang sudah lelah dan mengantuk masih diperiksa dan dimintai keterangan hingga apa yang ditanyakan dan apa yang kami jawab tidak tau lagi hingga asal jawab.dan polisi yang meriksa kamipun sampai tertidur-tidur 
Kami juga merasa  mendapatkan tekanan dan intervensi dari seorang oknum tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan kekuatan besar (POWER) di Labuhanbatu Raya  berinisial (HR) dan sangat memiliki hubungan dekat dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rantauprapat sehingga dengan semena-menannya (HR) melakukan perintah untuk menyiksa tersangka (AF) di dalam ruangan tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dihadapan para penyidik/juru periksa serta polisi lainya sebelum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melakukan Push-UP dengan kepala ke bawah mengarah ke lantai dan kaki ke atas, kondisi (AF) yang sudah tua dan fisik yang lemah nyaris ambruk ke lantai dan untung saja kedua teman (AF) yakni (FS) dan (ST) sepontan memegangi kaki (AF) agar bisa bertahan terhadap siksaan yang di deritanya tersebut dan ternyata tidak sampai disitu atas perintah (HR) oknum polisi menyiramkan air ketubuh (AF).
"ada yang aneh dari kasus ini, kita akan fokus dalam mendampingi permasalahan ini," ucap Eko S. Rino tegas (ketua IPPAN RI LABURA).
Ditambahkanya lagi mengapa pelapor Imransyah Alias Roya yang telah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” terhadap Surip dengan TKP jalan kebun milik KUD Kecamatan Aek Kuo Labura dengan STPLP/273/XI/2017/LB. Aek Natas justru malah bisa bebas berkeliaran padahal  sudah ditangkap sore namun anehnya dimalam harinya dibebaskan oleh Polsek Aek Natas, ketika di konfirmasi di dapat keterangan bahwa itu perinta dari POLRES Labuhanbatu. Dan dengan sombongnya berinisial HR yang mempunyai pengaruh POWER di labuhanbatu mengatakan “ kami yang mengatur negara ini...!“
Apakah ada udang dibalik peyek dalam kasus ini.....? Diduga dalam kasus ini telah terjadi konspirasi dan kriminalisasi terhadap ke tiga orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus tuduhan pengancaman.
Dalam hal ini diminta provam Polda Sumut segera melakukan tindak lanjuti kasus ini demi tegaknya hukum yang ada di Repoblik indonesia ini.

(irfan)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p