SUARAaktual.co - Rabu 01 November 2017 pukul 00.30 wib pada saat Team Tekab 308 Polsek Bumi Agung telah mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam). Berdasarkan laporan polisi tanggal 01 november 2017. Dengan inisial pelaku a/n. BH,(37 ), dusun Kuripan Desa Sukadana Kec. Sukadana lampung timur.
Team tekab 308 polsek bumi agung sedang melaksanakan kegiatan hunting di jalan raya Donomulyo - sekampung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mardi, S.H menghentikan pengendara R2 Yang dicurigai, setelah berhenti pengendara tersebut mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kanannya dan membuangnya kepinggir jalan. Karena curiga anggota berusaha mencari disekitar pinggir jalan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau laduk. Setelah ditunjukan BB kepada Pengendara tersebut dan Pengendara mengakuinya bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diselipkan dipinggang sebelah kanan. Kemudian tekab 308 Polsek Bumi Agung mengamankan Pelaku. Barang bukti yg diamankan berupa:
1. 1 (satu) bilah sajam jenis Badik Adapun ciri- ciri : Panjang kurang lebih 30 cm, Gagang terbuat kayu warna Cokelat. sarung badik terbuat dari Kayu warna cokelat muda.
2. 1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X double Disk warna hitam, nopol: BE 5589 PU.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan sejata tajam (sajam) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek bumi agung guna proses penyelidiakan lebih lanjut.
(rls/hms)