SUARAaktual.co - Lampung Timur, - Lagi-Lagi team tekab 308 polsek way jepara Berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan polisi tanggal (10/11). Dengan indentitas pelaku IS, (33), Desa Labuhan Ratu Dua Kec. Way jepara Lampung Timur.
Jum at (10/11) sekira jam 01.00 wib tim tekab 308 polsek Way Jepara mendapat informasi dari warga, bahwa di salah satu rumah Warga Desa Labuhan Ratu Dua di jadikan tempat menggunakan narkoba. dari informasi tersebut, kemudian team tekab 308 polsek way jepara yang di pimpin oleh Waka Polsek IPTU Agus Sutanto langsung melakukan penyelidikan & penangkapan serta penggeledahan, pada saat penangkapan seorang laki -laki BG berhasil melarikan diri, pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh pamong atau warga masyarakat setempat, Di temukan barang berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yg diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu(bong) dan 1 (Satu) buah korek api gas.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I Marbun membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)