SUARAaktual.co - Team Tekab 308 polsek pasir sakti Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan, berdasarkan laporan polisi minggu,(12/10/2017). Dengan korban bernama Yustan, (24), desa sumur kucing kec.pasir sakti lampung timur. Dengan inisial pelaku DI, (31), Desa Labuhan maringgai kec.Labuhan maringgai Lampung timur.
Senin,(13/10/2017) sekira jam 10.00 wib di desa Sumur kucing kec.pasir sakti kab. Lampung timur telah terjadi Tindak pidana Pemerasaan, yg dilakukan oleh pelaku (DI) , saat kejadian itu korban sedang menyedot lahan pasir dibelakang rumahnya dan pasir tersebut untuk membuat batako rumahnya, namun pada saat itu pelaku datang ke lokasi mengaku anggota dari Polres Lampung timur, LSM dan Barak RI, dan pada saat itu para pelaku menakuti korban dan mengancam akan membawa korban berikut mesin sedot ke polsek pasir sakti.
karena korban takut lalu korban minta tolong dan para pelaku meminta uang sebesar Rp. 10 juta rupiah, lalu berunding dan nego disepakatilah uang damai 6 juta rupiah namun pada saat itu korban baru ada uang 2 juta rupiah.
Kemudian, merasa diperas, korban langsung menghubungi anggota polsek dan menceritakan kejadian tersebut lalu team tekab 308 polsek pasir sakti yang dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen langsung turun ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti uang senilai 2 juta rupiah yang sudah di tangan tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen, membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek pasir sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek pasir sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)