Sidang Tipiring, Pelaku Usaha Miras Di Pelalawan Dijatuhi Hukuman 30 Hari Kurungan

/ Kamis, 05 Oktober 2017 / 19.56 WIB


SUARAaktual.co - Pelalawan, Satpol PP dan damkar Kabupaten Pelalawan kembali mengajukan sidang perkara tipiring terhadap 2 pelaku usaha warung tuak/miras dan penyedia musik di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, kamis (5/10/2017)
Kedua pelaku inisial RS dijatuhi hukum oleh hakim yaitu hukuman kurungan 10 hari serta denda 500.000,- dan bayar perkara Rp 1.000,-. sedangkan pelaku kedua inisial WH karena sudah kedua kalinya melakukan pelanggaran yang sama maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan kurungan 30 hari serta denda Rp 3.000.000,- dan biaya perkara rp. 1000,-

Perda yg dilanggar oleh kedua pelaku usaha miras yaitu perda nomor 05 th 2011 tentang pengadaan,  pengedaran,  penjualan,  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta perda nomor 07 th 2011 tentang ketertiban umum.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan, Amperadi,  M. Si yang beranggota Kasi penyelidikan dan penyidikan Ariadi, S.H, Rospandi, S.Sos,  Jhon Hendra, S.Sos,  Zukriwan, S.E, pihaknya nengungkapkan bahwa ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya.

Sementara itu Kasi Penertiban, Sofyan M.H kepada www. Suaraaktual.co membenarkan bahwa sejak pagi hingga sore telah dilakukan sidang tipiring terhadap dua pelaku usaha miras atau warung tuak dan penyedia musik di Pengadian Negeri (PN) Pangkalan Kerinci

"Ya, hari ini melalui penyidik pegawai negeri sipil daerah (PPNS) kita lakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pangkalan kerinci, dimana kedua pelaku dijatuhi hukuman kurungan" ujar Sofyan.  

"Sedangkan barang bukti yang telah kita sita seperti tuak, bir dan miras lainnya akan dimusnahkan. Sementara speaker juga peralatan musik lainya akan dikembalikan kepada pemilik" tutupnya. (Apriel Ruzman)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p