SUARAaktual.co - Lamtim, - Tim Tekab 308 Polsek Metro Kibang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian CURANMOR (363 KUHP Pidana). Berdasarkan laporan polisi tanggal 18 januari 2017. Dengan korban S (41), Dsn I Ds. Margo toto Kec. Metro Kibang Kab Lampung timur. Dengan inisial pelaku an. ST ,(40), Ds.Kusu madadi Kec.Bekri Lampung Tengah.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian curanmor mobik ( R4 )L- 300 dgn cara merusak kunci pintu dengan menggunakan Kunci T yg terparkir di samping rumah korban kemudian membawanya, korban mengetahui kejadian tersebut berawal dari saksi yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada di garasi. Kerugian berupa 1 (satu ) Unit MOBIL Mitshubishi L - 300 Warna Hitam BE 9467 NH, Noka MHML0PU 39DK 115077, Nosin 4D56C- J14663 di taksir sekitar Rp 120.000 000 jt.
Setelah melakukan sidik dan penyelidikian team tekab 308 polsek metro kibang Pada hari Rabu tgl (25/10/ 2017) sekira pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Metro Kibang men dapat informasi keberadaan pelaku , kemudian Team langsung melakukan pengerebekan di kediaman pelaku dusun II Desa Kusumadadi Kec. Bekri Lampung tengah, pada saat penangkap AN tampa adanya perlawan, denaganBarang bukti yg berhasil di amankan - 1 unit R4 L300 no. Pol BE 9467 NH.
- 1 set kunci leter T .
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Metro Kibang IPTU Oktafian Siagian., S.H membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Metro kibang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek metro kibang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)