SUARAaktual.co - Tekab 308 Polres Lampung Timur Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berdasarkan laporan polisi, jumaat, (20/10 2017). Dengan Korban bernama Imamad Takari, (50) dsn 2 Ds. Jaya guna kec.marga tiga lampung timur, Dengan inisial pelaku An.1). DI, (21), Alamat Dsn 2 Desa jaya guna kec. Marga tiga Kab.LamTim. 2.) GO, (35), alamat dsn 2 ds. Jaya guna kab. Lamtim.
Pada hari tanggal sekira bulan oktober 2017 sekira jam 13.00 wib pelaku mengambil accu mobil jenis YUASA 100 ampere warna merah putih dan tabung gas 3 kg warna hijau di rumah kosong milik korban dsn.2 ds. Jaya guna kec. Marga tiga kab. Lamtim dg cara mencongkel pintu rumah korban, akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sekira Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Team Tekab 308 Polres Lampung Timur setelah melakukan sidik dan penyelidikan, team tekab 308 Pada hari rabu (25/10/2017) sekira pukul 20.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka an.DI dan SO ,di jalan Dsn II Ds. Jaya guna Kab. Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N., S.H membenarkan bahwa team tekab 308 Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) dan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(hms/rls)