Penangkapan Atas Pengelapan Dana "CV. SIKMA JAYA"

/ Kamis, 19 Oktober 2017 / 16.50 WIB


SUARAaktual.co -‎Telah dilakukan penangkapan seorang perempuan EV (32) Perihal penangkapan tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan di pidana dengan Pasal 374 KUHP Selasa 17 oktober 2017 sekitar jam 21.00 WIB di daerah Curup kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.‎
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dikonfirmasi oleh awak media Suaraaktual.co 19 oktober 2017, melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan,"20 Juli 2017 sekira jam 18.00 WIB Jumain Sianturi selaku kordinator di CV. SIKMA JAYA melaporkan kepada pelapor bahwasanya EV selaku kasir di perusahaan tersebut telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV. SIKMA JAYA sebesar Rp. 635.330.980,- (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kemudian EV menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain kemudian terlapor ada keminusan dana kas sebesar Rp. 187.199.324.- (seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian terlapor melakukan kesalahan selisih saldo kas akhir sebesar Rp. 15.212.079,- (lima belas juta dua ratus dua belas ribu tujuh puluh sembilan rupiah),lalu dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp. 521.195.000,- (lima ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)  sehingga dana yang harus dikembalikan terlapor sebesar Rp. 516.547.383,- (lima ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
(windi)‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p