SUARAaktual.co | ROKAN HILIR , - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap Dua orang terdakwa Gustami alias Aling dan Sirip alias Acin, Senin 18/03/2019 Pukul 17:15 Wib.
Meski ke (2) Dua terdakwa dalam kasus yang sama, ditangkap dilokasi yang sama dengan kasus yang sama, akan tetapi dalam dakwaannya dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum Marulitua j Sitanggang SH.
Terkait bertindak memimpin sidang majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri M Faisal SH MH didampingi (2) Dua anggotanya Sondra Murti Lambang SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH, Panitra pengganti Harmijaya Sh dan dari Kejaksaan Negeri Rohil Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua J Sitanggang Sh
Mempersilahkan Akiong dan Acin duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU. Pada sidang ini, Akiong ditemani Dua (2) penasehat hukum (Ph) nya. Namun hanya Satu (1) penasehat hukum yang hadir.
Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan agenda sidang selanjutnya pada pekan depan yaitu mendengarkan keterangan saksi dari ke Dua (2) terdakwa. Untuk diketahui, Akiong, dilaporkan ke Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018 lalu.
Dalam laporannya, Gustam Lim alias Akiong diduga meminta uang dengan dalih atas permintaan Kapolda Riau kepada Duabelas (12) pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Polda Riau menegaskan itu murni tindak pidana penipuan.
Diketahui besaran uang yang diminta Akiong kepada pengrajin kapal di Kecamatan Bangko yaitu masing-masing sebesar Rp 5.000.000, juta rupiah atau total Rp 60.000.000, juta rupiah.#RAC_M Harahap